24.5 C
New York
Friday, May 3, 2024

Mengendus Jejak Peredaran Rokok Ilegal di Provinsi Lampung: Pintu Gerbang Masuknya Rokok Ilegal?

MISTAR.ID-Pemerintah kembali menetapkan kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) untuk rokok sebesar 10% pada tahun 2023 dan 2024. Salah satu dampak yang dikhawatirkan terjadi dari kenaikan cukai adalah peredaran rokok ilegal.

Untuk itu, pemerintah perlu mewaspadai kenaikan peredaraan rokok ilegal saat cukai hasil tembakau (CHT) dinaikkan. Dari data Institute for Development of Economics and Finance (Indef), misalnya di 2020, saat kenaikan tarif cukai rokok pada tahun tersebut mencapai 23,5%, tingkat peredaran rokok ilegal mencapai 4,86%.

Kenaikan cukai yang terlalu tinggi dikhawatirkan ada tier yang bisa dimasuki atau golongan-golongan yang bisa dimasuki rokok ilegal. Ilegal ini karena memang polos, palsu, bekas, saltuk (rokok dengan pita cukai tidak sesuai jenis dan golongannya), maupun salson (rokok menggunakan pita cukai yang bukan haknya (salson).

Rokok ilegal tak hanya berasal dari impor yang tak memiliki izin. Rokok ilegal juga kerap berasal dari pasokan industri lokal yang tidak mengikuti aturan yang berlaku.
Berdasarkan berbagai data yang diolah Indef mengungkapkan, potensi kerugian negara akibat rokok ilegal pada 2020 mencapai Rp4,38 triliun. Lebih tinggi dari 2019 yang sebesar Rp4,19 triliun. Sementara itu data kerugian negara yang disampaikan pemerintah hanya berdasarkan jumlah tindakan.

Baca Juga:Bea dan Cukai Sumut Sita 2 Juta Lebih Batang Rokok Ilegal Merek Luffman dan Camclar

Tim Mistar sendiri sengaja melakukan penelusuran tentang peredaran rokok ilegal ini. Salah satu daerah sasaran adalah daerah ujung Pulau Sumatera, tepatnya Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung dan sekitarnya.

Letak geografis Kota Bandar Lampung yang merupakan penghubung antara Pulau Jawa dengan Pulau Sumatera, yakni Pelabuhan Bakauheni di Kabupaten Lampung Selatan, ditengarai menjadi salah satu pintu masuk rokok ilegal ke Pulau Sumatera.

Sebagai pintu gerbang Pulau Sumatera, Bandar Lampung, kini didukung infrastruktur jalan yang sangat mumpuni. Memiliki Jalan Tol Bakauheni-Terbanggi Besar atau disebut juga Jalan Tol Bakter sepanjang 140,94 kilometer yang merupakan ruas tol terpanjang kedua di Indonesia, dengan rute lintasan dari Pelabuhan Bakauheni hingga Terbanggi Besar. Jalan tol ini merupakan jaringan dari Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).

Sasaran investigasi Tim Mistar dalam dua pekan menjelang akhir Oktober 2022, tak lain untuk mengendus jejak peredaran rokok ilegal melalui pasar gelap yang menggurita menembus pasar di berbagai kabupaten/kota provinsi di Sumatera, termasuk Provinsi Lampung sendiri.

Baca Juga:Peredaran Rokok Ilegal Makin Marak di Sumut, Ini Langkah yang Dilakukan Pemprovsu

Dari 15 kabupaten/kota yang ada di Provinsi Lampung, Tim Mistar mengambil sampel lima kabupaten/kota, yakni Lampung Tengah, Lampung Timur, Kota Metro, Lampung Selatan, termasuk Kota Bandar Lampung sebagai ibu kota Provinsi Lampung.

Lintasan Strategis

Dari penyelusuran dan hasil wawancara dengan berbagai pihak, termasuk Bea dan Cukai Lampung, penyebab semakin tingginya peredaran rokok ilegal, tak terlepas dari dampak kenaikan CHT.

Longgar pengawasan dan tindakan dari intansi terkait yang mengawasi peredaran rokok ilegal ini, juga diduga menjadikan bisnis haram ini semakain berkembang dan menjangkau banyak wilayah, khususnya di daerah pedesaan.

Setidaknya hal itu diakui oleh Kepala Center of Industry, Trade, and Investment Institute for Development of Economics and Finance (Indef, Andry Satrio, sebagaimana pernah disampaikan dan dilansir di berbagai media massa.

Dia beralasan, rokok menempati posisi terbesar kedua dari konsumsi masyarakat Indonesia, setelah makanan. Sehingga kenaikan tarif CHT tidak serta-merta menyelesaikan masalah yang ada.

Baca Juga:Bea dan Cukai Sumut Beberkan Ciri-ciri Rokok Ilegal

Akibatnya, rokok ilegal malah makin marak dan merajalela. Konsumen yang disasar rokok ilegal ini adalah konsumen yang menginginkan rokok berharga murah. Dan pilihannya tak lain, adalah rokok ilegal.

Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kepada salah satu media massa online mengakui, peredaran rokok ilegal sejalan dengan kenaikan tarif cukai tembakau. Semakin tinggi tarif cukai rokok, peredaran rokok ilegal di Indonesia pun makin marak.

Sementara itu, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Ditjen Bea dan Cukai, Nirwala Dwi Haryanto menyebut salah satu penyebabnya adalah daya beli masyarakat melemah usai pandemi Covid-19, sementara disparitas harga antara rokok legal dan ilegal semakin jauh. Tak hanya itu, beban pungutan negara atas rokok legal yang tinggi menyebabkan pelaku peredaran rokok ilegal kian marak.

“Saat ini, disparitas antara rokok ilegal legal itu mencapai 68 persen. Kalau tadinya sebelum PPN naik itu sekitar 62 persen, tetapi begitu PPN naik dari 9,1 persen menjadi 9,9 persen itu menjadi 68 persen,” tutur Nimarla dalam siaran persnya, Selasa (8/11/22).

Langkah Pemerintah

Hal serupa diungkapkan oleh Direktur Eksekutif Institute fot Development of Economics and Finance (Indef), Tauhid Ahmad. Dia juga menilai semakin tinggi kenaikan tarif cukai rokok, peredaran rokok ilegal akan semakin tinggi pula.

“Jadi, peredaran rokok ilegal itu sangat tergantung dengan besaran kenaikan tarif cukai rokok. Kalau kenaikan cukai masih normal-normal saja, otomatis peredaran rokok ilegal ya hanya segitu-segitu saja,” katanya.

Baca Juga:Tim Gabungan BC Siantar Tangkap 790.000 Batang Rokok Ilegal di Parapat

Dia pun menyebut sejumlah langkah yang dapat dilakukan pemerintah dalam mengatasi masalah tersebut. Selain penindakan terhadap peredaran rokok ilegal, Tauhid juga mengatakan pemerintah sebaiknya menetapkan kenaikan tarif cukai rokok yang tidak terlalu tinggi.

Selain itu, pemerintah juga perlu merancang aturan mengenai tarif cukai rokok. Sebagai sektor yang berkontribusi besar terhadap penerimaan negara dari sisi cukai rokok, menurut Tauhid, sektor industri hasil tembakau (IHT) memerlukan regulasi yang berpihak pada mereka.

Untuk itu, pemerintah juga diharapkan selalu koordinasi dengan pelaku-pelaku industri. Pemerintah juga perlu memastikan aturan promosi sesuai PP 109 Tahun 2012, serta memastikan aturan ekspor impor terkait bahan baku berjalan dengan baik. Pemerintah juga diminta memperluas sumber daya manusia (SDM) dan meningkatkan anggaran daerah.

Nah, jika menyimak fakta di atas, lalu seperti apa peredaran rokok ilegal di Provinsi lampung dan sekitarnya, silahkan ikuti laporan Tim Mistar pada episode selanjutnya.(maris/hm01)

Related Articles

Latest Articles