14.7 C
New York
Saturday, April 27, 2024

Tim Gabungan BC Siantar Tangkap 790.000 Batang Rokok Ilegal di Parapat

Simalungun, MISTAR.ID

Genderang perang “GEMPUR ROKOK ILEGAL” yang dikumandangkan Bea Cukai (BC) Siantar mulai dibuktikan. Bersama personil TNI-AD dari Rindam I/BB, Tim Pencegahan dan Penindakan (P2) BC Siantar mengamankan sebuah truk yang mengangkut rokok diduga ilegal tanpa pita cukai sebanyak 790.000 batang.

Informasi diperoleh mistar,id dari Twitter BC Siantar, Sabtu (11/6/22) pagi, truk yang membawa rokok ilegal tersebut dihentikan Tim P2 BC Siantar bersama personil Rindam I/BB di Jalan Sisingamangaraja, Parapat, Kecamatan Girsang Sipanganbolon, Kabupaten Simalungun pada Selasa (7/6/22) sekitar pukul 00.45 WIB.

Rokok ilegal dan petugas BC Siantar yang mengamankan rokok ilegal diunggah di Twitter BC Siantar.(foto:twitter BC Siantar/maris)

Setelah diperiksa, di dalam truk tersebut petugas gabungan itu menemukan 790.000 batang rokok yang diduga kuat ilegal karena tidak ditempeli cukai rokok yang dikemas dalam puluhan kotak berbungkus plastik. Potensi kerugian negara diperkirakan hampir Rp1 miliar.

Baca Juga: Sosialisasi UU Tentang Cukai di Siantar, Sepakat “Gempur Rokok Ilegal”

Sementara itu, Kepala Seksi Pencegahan dan Penindakan BC Pematangsiantar, Dedi yang dihubungi melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp (WA) belum menjawab konfirmasi mistar.id.

Rokok ilegal setelah diamnkan Tim Gabungan BC Siantar.(foto:twitter BC Siantar/maris/mistar)

Sejauh ini belum diketahui jenis dan merek rokok ilegal tangkapan BC Siantar bersama Rindam I/BB yang sudah diamankan tersebut.

Operasi yang dilakukan antara BC Siantar dan Rindam I/BB ini merupakan komitmen dari bentuk upaya sinergi dalam penegakan hukum antara Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dengan TNI AD.(maris/hm02)

Related Articles

Latest Articles