10.1 C
New York
Wednesday, April 24, 2024

Ini Pertimbangan Menkeu Masih Kaji Tarif Cukai Rokok 2021

Jakarta, MISTAR.ID

Banyak kalangan yang meminta pemerintah tidak menaikkan tarif cukai rokok atau cukai hasil tembakau (CHT) untuk tahun 2021. Alasannya banyak, mulai dari dampak kepada tenaga kerja hingga situasi perekonomian yang tidak biasa karena Covid-19.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan pihaknya masih belum memutuskan kebijakan tarif cukai rokok di tahun 2021. Biasanya, kebijakan ini diputuskan pada bulan September setiap tahunnya.

Sri Mulyani mengatakan alasan pemerintah belum memutuskan kebijakan tarif cukai rokok karena pihaknya masih mengkaji secara penuh di lima aspek yang menjadi pertimbangan dalam menentukan tarif cukai rokok.

Baca Juga:Jika Tarif Cukai Rokok Naik, Nasib 5 Juta Pekerja Tembakau Terancam Bos!

“Kalau cukai saya sudah sampaikan kita akan terus memformulasikan kebijakan berdasarkan 5 area yang terus kita pertimbangkan,” kata Sri Mulyani dalam video conference APBN KiTa edisi November, Senin (23/11/20).

Adapun lima aspek yang menjadi pertimbangan pemerintah adalah prevalensi merokok pada anak-anak, wanita dan kesehatan, tenaga kerja, petani, rokok ilegal, dan terakhir mengenai penerimaan negara.

Setelah merumuskan lima aspek dalam satu kebijakan rampung, Mantan direktur Pelaksana Bank Dunia ini pun mengaku akan segera mengumumkan kebijakan tarif cukai rokok untuk tahun 2021.

Baca Juga:Pemerintah Belum Tentukan Tarif Cukai Rokok 2021

“Kita masih akan terus melakukan formulasi ini dan akan disampaikan kalau sudah difinalkan keseluruhan aspek yang kita lihat terutama di tengah situasi Covid-19,” jelasnya.

Sebelumnya, Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP-RTMM-SPSI) Sudarto meminta pemerintah untuk tidak menaikkan tarif cukai rokok khususnya segmen Sigaret Kretek Tangan (SKT) pada 2021.

Dirinya pun berharap kenaikan tarif cukai segmen rokok mesin bisa diberlakukan di bawah 10% demi menjaga keberlangsungan industri hasil tembakau (IHT) dan juga tenaga kerja. Terlebih, saat ini kondisi IHT terpuruk akibat kenaikan cukai tinggi pada 2020, serta situasi pandemi Covid-19.

“Saya setuju supaya cukai untuk SKT tidak usah dinaikkan. Sehingga, mereka yang bekerja sekarang ini masih bertahan, jadi tidak menambah pengangguran. Dunia usaha justru harus didorong supaya bisa merekrut yang baru. Paling sedikit mempertahankan mereka yang sudah bekerja,” ujar Sudarto.

Selain itu, Sudarto mengatakan, dampak dari kebijakan kenaikan tarif cukai rokok sangat besar khususnya tenaga kerja di IHT. Hal itu juga yang mendasari dirinya meminta pemerintah untuk tidak menaikkan tarif cukai rokok untuk tahun 2021.

“Realitas dalam regulasi tentang IHT, suka tidak suka telah menghantam kepastian pekerja rokok. Khususnya sektor SKT yang merupakan sektor padat karya menyerap tenaga kerja besar, serta termasuk pembangkit ekonomi daerah,” katanya.(cnbcindonesia.com/hm01)

Related Articles

Latest Articles