13.7 C
New York
Saturday, May 4, 2024

Ingat! Dua Hal yang Harus Dilakukan Sebelum Investasi

Perapat, MISTAR.ID

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak asal ikut investasi sehingga terjebak investasi bodong. Tidak jarang banyak yang terjebak, apa lagi dengan iming-iming menghasilkan keuntungan yang cepat.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing mengingatkan sebelum melakukan investasi masyarakat harus melakukan 2 hal yakni cek Legal dan Logis.

“Legal ini kita harus tahu status perizinannya sedangkan Logis apakah perusahaan ini memiliki imbal hasil yang wajar. Masyarakat harus paham ini,” kata Tongam dalam acara Media Gathering Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) 5 Sumatera Bagian Utara, di Hotel Niagara, Parapat, Kamis (16/6/22) sore.

Baca juga:Tren Investasi Saham, Millenial Harus Tahu Strategi

Tampak Hadir Kepala OJK Regional 5 Sumbagut, Yusup Ansori, Deputi Direktur OJK Wan Nuzul Fachri, dan jajarannya.

Menurut Tongam, saat ini terdapat ribuan investasi bodong yang mencakup pinjaman online (pinjol),  dan unit usaha berkedok koperasi, perdagangan, dan travel umroh.

“Adapun yang memiliki izin sebanyak 102 pinjol, sehingga bisa dibayangkan begitu banyak yang ilegal yang melakukan praktek itu melalui penawaran di media sosial,” ungkap Tongam.

Adapun kenapa masyarakat begitu mudah terjebak investasi dan pinjol ilegal, menurut Tongam, hal itu terjadi karena berbagai sebab.

Di antaranya, pertama, masyarakat tidak memahami literasi keuangan terkait tata cara peminjaman, aturan hukum, dan risiko yang dialami. Sehingga, mereka cenderung mendapatkan pinjaman yang sebenarnya ringan, namun praktek memberatkan.

“Rata-rata pinjol menawarkan pinjaman Rp1 juta atau lebih, yang kemudian didapatkan separuh dari pinjaman dengan tempo 5 hari wajib dikembalikan,” katanya.

Ketika kemudian peminjam tak mampu membayar, mereka akan menerima teror yang jadi ciri-ciri utama pinjol ilegal untuk menakuti agar pinjaman segera dilunasi.

“Ini sudah banyak terjadi, sehingga kita berharap masyarakat tidak asal investasi, jangan sampai terjebak karena gampang dapat pinjaman,” sebutnya.

Baca juga:Investor Baru Harus Paham Perbedaan Investasi Saham dan Obligasi

Karenanya, Tongam meminta masyarakat walau butuh uang, kita harus cerdas, fahami aturannya, pelajari apakah pinjolnya berbadan hukum, dan satu lagi jangan meminjam uang untuk gali lubang tutup lubang,” katanya.

Mengantisipasi investasi bodong dan pinjol ilegal, OJK Regional 5 mendorong pihak terkait seperti Kominfo, Perbankan, dan Kepolisian untuk menguatkan fungsi pengawasan, termasuk mengedukasi masyarakat agar tidak terjebak investasi bodong.

“Cek daftarnya di situs ojk.co.id. Kemudian meminjam sesuai kebutuhan dan kemampuan, meminjam untuk kepentingan yang produktif dan memahami manfaat, biaya, bunga, jangka waktu, denda dan resikonya,” pungkasnya. (anita/hm06)

Related Articles

Latest Articles