7.8 C
New York
Friday, April 19, 2024

Harga Avtur Naik Hingga 64%, Tarif Tiket Pesawat Bakal Makin Mahal

Medan, MISTAR.ID

Adanya kebijakan Kemenhub KM 142 Tahun 2022 pada 4 Agusutus 2022 yang mengizinkan maskapai menaikan harga tiket maksimal 15 persen dari tarif batas atas (TBA) untuk pesawat jenis jet dan maksimal 25 persen dari TBA untuk pesawat jenis propeller.

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil I kembali mengajak duduk bersama dengan Otoritas Bandara (Otban) Kualanamu terkait kebijakan tarif angkutan udara. Hadir dari pihak Otoritas Bandara Wilayah II, Kepala Seksi Pengoperasian Bandar Udara, Sigit Yudha P Munthe bersama tim, Haposan Simanjuntak dan Firdaus.

Dalam diskusi tersebut, Sigit mengungkapkan kenaikan harga tiket pesawat memang tidak bisa terhindar karena ada kenaikan harga energi termasuk bahan bakar pesawat yaitu avtur. Harga avtur Pertamina terus mengalami kenaikan sejak Januari 2022 hingga Juli ini sekitar 64,4%, yakni dari harga Rp12.099,91/liter menjadi Rp19.889,31/liter.

Baca juga: Harga Tiket Pesawat Dinilai Tidak Kompetitif, KPPU Panggil Maskapai Penerbangan

Sementara itu Haposan Simanjuntak menambahkan, nantinya ditambah airport tax. Jika Kualanamu sebesar Rp127.650. Lalu ditambah PPN 11% dari basic fare ditambah fuel surcharge, atau sebesar Rp181.741 dan biaya lain-lain misalnya Rp5.000, maka maksimal harga tiket sesuai ketentuan adalah Rp1.965.828.

Ridho Pamungkas, selaku Kepala Kanwil I KPPU mengatakan pasar transportasi udara adalah pasar yang oligopoli, bahkan di beberapa rute merupakan pasar monopoli.

“Dengan demikian perlu pengawasan terhadap pelaku usaha agar tidak memanfaatkan kekuatan monopolinya untuk menetapkan tarif penerbangan yang eksesif karena konsumen tidak memiliki banyak pilihan,” kata Ridho, Selasa (9/8/22).

Dalam diskusi tersebut juga dibahas terkait perhitungan tarif batas atas (TBA) sesuai dengan KM 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

Baca juga: Harga Tiket Pesawat Melambung, Ini Kata Kemenhub

Ridho menyebutkan contoh untuk rute Medan-Padang dengan menggunakan pesawat proppeler di atas 30 seat, tarif batas atasnya Rp1.555.000, maka basic fare dari maskapai maksimal adalah 85%-nya atau Rp1.321.750. Selanjutnya fuel surcharge yang diperkenankan adalah 25% dari TBA atau 25% dari Rp1.321.750, yakni Rp330.438.

Berdasarkan hitungan tersebut, Ridho mengatakan KPPU menyerahkan sepenuhnya pada pihak Otoritas Bandara dan Kementerian Perhubungan apabila ditemukan adanya maskapai yang menjual tiket di atas ketentuan. Selain itu, masyarakat juga dapat melaporkan pada Otoritas Bandara (Otban) apabila menemukan harga tiket yang di atas ketentuan.

Dengan aturan terbaru yang menaikan kembali tambahan biaya avtur, tentunya pemerintah telah memperhitungkan kemampuan maskapai dan daya beli masyarakat, terutama juga mendukung pemulihan ekonomi.

“Untuk itu kami meminta pada pihak Otban untuk meningkatkan pengawasannya serta menghimbau kepada pihak maskapai yang masih menjual tiket di atas ketentuan TBA untuk mematuhi aturan pemerintah, terutama dalam hal perhitungan fuel surcharge,” tandas Ridho.

Baca juga: KPPU Panggil Lion Group dan Airasia, Ini Penjelasan Mahalnya Harga Tiket Maskapai

Seperti diketahui, pada Juli 2022, inflasi Sumatera Utara tercatat 0,31 persen. Data Badan Pusat Statistik ( BPS) Sumut menyebutkan terdapat beberapa Komoditas utama penyumbang inflasi selama Juli 2022 antara lain, cabai merah, angkutan udara, cabai rawit, sewa rumah, bawang merah, sabun mandi, dan buah naga.

Kelompok transportasi udara sendiri menyumbang angka inflasi yang cukup signifikan, yakni sebesar 1,43 persen. Tekanan inflasi di sektor ini diprediksi akan naik lebih tinggi menyusul kebijakan Kemenhub KM 142 Tahun 2022 pada 4 Agusutus 2022. (anita/hm09)

Related Articles

Latest Articles