9.8 C
New York
Friday, April 26, 2024

BI Ijinkan Satu KTP Bisa Miliki 100 Lembar Uang Baru Rp75 Ribu

Medan, MISTAR.ID

Kabar gembira bagi masyarakat yang ingin menukar Uang Peringatan Kemerdekaan (UPK) Rp75 ribu. Bank Indonesia (BI) mengeluarkan kebijakan baru, yakni memperbolehkan masyarakat memiliki uang baru tersebut sebanyak 100 lembar per satu KTP.

“BI telah memperbaharui persyaratan untuk masyarakat yang ingin menukar UPK Rp75 ribu. Saat ini, satu KTP diperbolehkan menukar maksimal 100 lembar UPK Rp75 ribu per hari, dan dapat diulang setiap hari,” kata Kepala Kantor Perwakilan BI Provinsi Sumut Soekowardojo, Selasa (23/3/21).

Persyaratan baru ini berlaku dan bisa ditukar di Kantor BI di seluruh Indonesia atau di bank umum yang ditunjuk BI. Adapun perubahan persyaratan ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat terutama yang berdomisili di luar kota untuk menukar uang. “Di samping itu, perubahan syarat ini juga untuk memberi kesempatan lembaga/korporasi yang akan memberikannya sebagai hadiah kepada para pegawainya,” sebutnya.

Baca Juga:166.472 Lembar Uang Rp75 Ribu Sudah Beredar di Sumut

Ditambahkan Deputi Kepala Perwakilan BI Provinsi Sumut Andiwiana S, hingga 19 Maret lalu, jumlah UPK Rp75 ribu sudah mencapai 429.570 lembar. “Data itu yang ditukarkan masyarakat, baik secara individu, kolektif ataupun khusus,” imbuh Andiwiana.

Seperti diketahui, Bank Indonesia meluncurkan uang pecahan khusus Rp75.000 pada saat peringatan Kemerdekaan Republik Indonesia ke-75 pada 17 Agustus 2020 lalu. Awalnya Bank Indonesia hanya memperbolehkan satu KTP boleh menukar 1 lembar saja. Namun persyaratan ini telah berubah dan BI lebih memudahkan masyarakat untuk memiliki UPK ini.

BI meluncurkan UPK Rp75.000 untuk masyarakat sebagai salah satu wujud syukur kebahagiaan atas Kemerdekaan Indonesia hingga 75 tahun. Uang tersebut memiliki bahan sangat bagus bahkan lebih bagus dari uang-uang sebelumnya. Uang ini juga dicetak dalam jumlah relatif terbatas yang hanya 75 juta bilyet untuk seluruh masyarakat Indonesia. (anita/hm12)

Related Articles

Latest Articles