Medan, MISTAR.ID
Ibu Kota Jakarta kembali memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Hal ini berpengaruh pada perdagangan saham. Bahkan Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan pembekuan sementara perdagangan pada hari ini Kamis (10/9/20).
“Hari ini telah terjadi pembekuan sementara perdagangan (trading halt) sistem perdagangan di Bursa Efek Indonesia pada pukul 10:36:18 waktu JATS yang dipicu penurunan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mencapai 5 persen atau 257,5 poin hanya dalam kurun waktu 1,5 jam,” kata Kepala Kantor Bursa Efek Indonesia Perwakilan Sumatera Utara (Sumut), Muhammad Pintor Nasution menanggapi Mistar di Medan, Kamis (10/9/20).
Lanjutnya, ketika perdagangan dibuka IHSG masih berada di posisi 5.084,33 lalu sempat naik ke 5.084,48 sebelum menukik ke level 4.891,8.
Baca Juga: “Klarifikasi Pemberitaan PSBB”
Pembekuan ini dilakukan sesuai dengan Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor: Kep-00024/BEI/03-2020 tanggal 10 Maret 2020 perihal Perubahan Panduan Penanganan Kelangsungan.
“Perdagangan di Bursa Efek Indonesia dalam Kondisi Darurat,” sebutnya.
Perdagangan akan dilanjutkan pukul 11:06:18 waktu JATS tanpa ada perubahan jadwal perdagangan.
“Pemberitahuan selengkapnya akan kami sampaikan melalui website BEI www.idx.co.id,” sambungnya.(anita/hm02).