9.4 C
New York
Saturday, April 20, 2024

Program JKN-KIS Beri Kemudahan dalam Proses Jual Beli Tanah

Simalungun, MISTAR.ID

Pada awal bulan Januari 2022, Presiden mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional yang ditujukan kepada kementerian dan lembaga untuk dapat mengambil langkah-langkah sesuai tugas, fungsi dan kewengan masing-masing.

Dalam rangka menjalankan Inpres tersebut, per 1 Maret 2022 Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional mulai mempersyaratkan pemohon pendaftaran peralihan hak atas tanah merupakan peserta aktif dalam Program JKN-KIS, termasuk di wilayah Kabupaten Simalungun.

Seperti yang dilakukan Novelina (38) yang ditemui saat melakukan pengurusan jual beli tanah di Kantor Pertanahan Kabupaten Simalungun. Novelina merupakan salah satu peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional–Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang terdaftar pada segmen Pekerja Penerima Upah (PPU).

Baca juga: 2,135 Juta Warga Medan Terdaftar Peserta JKN-KIS

“Sebenarnya sudah lama kita ketahui bahwa wajib bagi warga negara Indonesia terdaftar jadi peserta BPJS Kesehatan berdasarkan amanat undang–undang. Namun, ketika dipersyaratkan dalam proses pelayanan publik seperti saat ini baru hal tersebut menjadi pembahasan. Padahal syarat pendaftarannya cukup mudah dan iuran bulanannya dapat dipilih sesuai dengan kemampuan,” ucap Novelina, Senin (4/4/22).

Selanjutnya untuk proses pengurusan persyaratan tersebut, kata Novelina, bahwa dirinya tidak menemukan kesulitan, karena satu sisi bisa dilakukan secara online ataupun secara manual dengan datang ke kantor BPJS Kesehatan. “Kalau menurut saya apa yang diupayakan pemerintah ini sangat bagus. Agar warga lebih peduli untuk melakukan cek (red- keaktifan) kepesertaan Program JKN-KIS miliknya,” ungkap Novelina.

Novelina berharap segala proses administrasi jual-beli tanah dapat berjalan dengan lancar. Selain itu, dirinya berpesan kepada masyarakat agar sadar akan pentingnya Program JKN-KIS. Karena program tersebut diselenggarakan untuk kepentingan bersama, dengan mengedepankan prinsip gotong royong.

Baca juga: Hindari Calo, BPJS Kesehatan Luncurkan Pelayanan Pandawa

Untuk mendaftar menjadi peserta Program JKN-KIS, BPJS Kesehatan sudah menyediakan banyak kanal untuk kita bisa mendaftar atau mencari informasi. Ada aplikasi Mobile JKN, Mobile Customer Service (MCS), Mal Pelayanan Publik (MPP), Pelayanan Administrasi Melalui Whatsapp (PANDAWA) atau bisa datang ke Kantor BPJS Kesehatan, sehingga sangat memudahkan masyarakat. “Dengan memanfaatkan Mobile JKN atau Pandawa kita tidak perlu keluar rumah untuk mendaftar atau mencari informasi tentang JKN-KIS,” kata Novelina. (yetty/ril/hm09)

Related Articles

Latest Articles