9.4 C
New York
Friday, March 29, 2024

Populasi Hewan Langka Komodo Meningkat

Jakarta, MISTAR.ID

Biawak komodo termasuk hewan langka yang dilindungi di Indonesia. Populasi hewan purba tersebut di Pulau Komodo Nusa Tenggara Timur, cenderung meningkat dalam beberapa tahun terakhir dan pada 2019 jumlahnya tercatat mencapai 3.022 individu menurut Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Menurut siaran pers dari KLHK di Jakarta, Rabu, jumlah total biawak komodo yang pada 2018 sebanyak 2.897 individu bertambah 125 menjadi 3.022 individu pada 2019. Populasi biawak komodo terkonsentrasi di Pulau Komodo. Jumlah komodo yang ada di Pulau Nusa Kode, Gili Motang, dan Pulau Padar berturut-turut hanya ada tujuh, 69, dan 91 individu.

“Populasi biawak komodo di Lembah Loh Buaya adalah lima persen dari populasi di Pulau Rinca atau sekitar 66 ekor. Bahkan populasi biawak komodo di Lembah Loh Buaya selama 17 tahun terakhir relatif stabil dengan kecenderungan sedikit meningkat di lima tahun terakhir,” kata Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem KLHK Wiratno.

Baca juga: Habitat Ular Kobra Jawa, Dari Savana Hingga Pekarangan

Loh Buaya di Pulau Rinca yang masih berada dalam kawasan Taman Nasional Komodo di Nusa Tenggara Timur (NTT) dan merupakan salah satu lokasi kunjungan wisata. Area tersebut dilengkapi dengan pondok wisata, kafetaria, selter, dan jalan setapak, dan antara lain menjadi tempat pengamatan satwa liar dan penjelajahan.

Wiratno mengemukakan bahwa jika upaya perlindungan dijalankan dengan meminimalkan kontak satwa dengan manusia, maka aktivitas wisata terbukti tidak membahayakan populasi biawak komodo di areal Lembah Loh Buaya yang luasnya 500 hektar atau sekitar 2,5 persen dari luas Pulau Rinca yang mencapai 20.000 hektar.

Taman Nasional Komodo (TNK), yang sudah ditetapkan sebagai Cagar Biosfer (1977) dan Warisan Dunia (1991) oleh UNESCO, luasnya 173.300 hektar dan meliputi 33,76 persen daratan dan 66,24 persen perairan.

Dari luasan tersebut, ada 824 hektar atau 0,4 persen yang ditetapkan sebagai Zona Pemanfaatan Wisata Daratan dan 1.584 hektar (0,95 persen) yang ditetapkan sebagai Zona Pemanfaatan Wisata Bahari.

“Jadi pengembangan wisata alam sangat dibatasi, hanya pada Zona Pemanfaatan tersebut. Ini prinsip kehati-hatian yang ditetapkan sejak dari perencanaan ruang kelola di TNK tersebut,” kata Wiratno.

Pemerintah membangun sarana dan prasarana pendukung kegiatan wisata di kawasan tersebut. Penataan sarana dan prasarana pendukung pariwisata di Lembah Loh Buaya Pulau Rinca telah mencapai 30 persen dan ditargetkan selesai Juni 2021.

Kegiatan pembangunan dan penataan sarana dan prasarana pendukung pariwisata itu menjadi sorotan setelah peredaran foto yang menunjukkan komodo sedang berhadapan dengan truk pengangkut material.

Direktur Eksekutif Walhi NTT Umbu Wulang Tanaamahu Paranggi mengemukakan bahwa pemerintah sebaiknya lebih fokus pada upaya konservasi ekosistem dan komodo ketimbang pembangunan infrastruktur untuk keperluan pariwisata yang bisa menyebabkan kerusakan ekosistem. (ant/hm09)

Related Articles

Latest Articles