8.3 C
New York
Thursday, March 28, 2024

Warga yang Akan Gelar Resepsi Pernikahan Diimbau Tak Sediakan Acara Hiburan

Tebing Tinggi, MISTAR.ID

Polsek Padang Hilir melalui bhabinkamtibmas Bripka M Hartono, Lurah Tambangan, Surakati Damanik dan Babinsa Serma J Purba serta gugus tugas Covid-19 Kelurahan Tambangan, memberikan imbauan secara humanis bagi warga yang hendak menggelar resepsi pernikahan, Jumat (17/9/21).

Dalam imbauannya terhadap salah seorang warga yang akan melaksanakan resepsi pernikahan, Sabtu (18/9/21), di Jalan Soekarno Hatta, Lingkungan I, Kelurahan Tambangan, Kecamatan Padang Hilir, Bhabinkamtibmas meminta warga agar tetap mematuhi Instruksi Wali Kota Nomor 188.45/6507 Tahun 2021 tentang PPKM level 3.

Di mana sesuai point 1 huruf M bahwa untuk resepsi pernikahan dan hajatan (kemasyarakatan) maksimal 50 % dari kapasitas atau maksimal 50 orang dan tidak ada hidangan makanan di tempat dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat dengan memakai masker.

Baca Juga:Warga Tebing Tinggi Diimbau Tak ke Medan Saat PPKM Darurat

Kemudian menyediakan tempat cuci tangan dan hand sanitizer, menjaga jarak serta diawasi oleh satuan tugas Covid-19 kecamatan dan kelurahan.

Selain itu Bhabinkamtibmas mengimbau kepada pelaksana hajatan agar tidak menyediakan hiburan atau keyboard, menyediakan thermo gun, menyediakan masker dan menyediakan tempat cuci tangan serta menyediakan hand sanitizer, juga membatasi kegiatan pesta hingga pukul 18.00 WIB.

Kepada warga, Bhabinkamtibmas mengimbau agar tetap mematuhi prokes 5M. (naz/hm14)

Related Articles

Latest Articles