21.9 C
New York
Tuesday, May 21, 2024

Warga Pertanyakan Penunjukan Kadus Desa Payagambar Batangkuis

Medan, MISTAR.ID

Penunjukan Kepala Dusun I di Desa Payagambar, Kecamatan Batangkuis, Kabupaten Deli Serdang, dinilai janggal. Diduga ada pemalsuan data yang dilakukan oleh oknum Kadus yang berinisial TW itu.

Menurut warga bermarga Manullang, ada beberapa kejanggalan terpilihnya Kadus I Desa Payagambar Kecamatan Batangkuis itu. “Pertama saya dapat data kalau usia yang bersangkutan sudah melewati persyaratan,” ungkapnya saat ketemu wartawan di depan Mapolda Sumut, Senin (18/7/22).

Dimana, sebut dia, berdasarkan Permendagri No 67 tahun 2017 syarat umur menjadi Kadus harus berusia 20 hingga 42 tahun. “Kita dapat data kalau Kadus I itu sudah berusia 44 tahun,” ucapnya.

Baca Juga:Polres Langkat Gelar Simulasi Pengamanan Pemilihan Kepala Desa

Kemudian sambung dia, dalam Permendagri tersebut harus berpendidikan sekolah menengah umum. “Data yang kami dapat bersangkutan tamatan SLTA,” ucapnya.

Dengan hal ini, sambung dia, apabila Kepala Desa Payagambar tidak merespon hal ini, pihaknya akan segera menempuh jalur hukum. “Rencananya kita mau mengadu juga,” ungkapnya.

Sementara itu, Kades Payagambar, Harmaini ketika dikonfirmasi lewat telepon seluler terkait hal ini mengaku kalau dirinya hanya menerima persyaratan. “Kalau tentang itu saya ada penandatanganan berkas. Setiap perangkat desa saya bikin begitu. Setau saya persyaratan dia pas. Setau saya di KK (Kartu Keluarga) dia tidak 44 tahun,” ucapnya.

Baca Juga:Kepala Dusun di Asahan Ungkap Seorang Warganya Diamankan Densus 88

Sementara itu, Kadus I berinisial TW ketika dihubungi lewat telepon bukan dirinya yang menjawab. “Pak kadusnya lagi keluar,” sebut suara wanita yang mengaku saudara Iparnya.(saut/hm15)

Related Articles

Latest Articles