8.3 C
New York
Thursday, March 28, 2024

Warga Minta Kades Perdamean Diaktifkan, DPRD Deli Serdang akan Kaji

Deli Serdan, MISTAR.ID

Sejumlah warga Desa Perdamean Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang tak berhenti meminta agar Kepala Desa, Toni Hasudungan Sitorus diaktifkan kembali. Mereka pun menjumpai perwakilan rakyat di DPRD Deli Serdang.

Supriadi, perwakilan warga Desa Perdamean menyampaikan alasan dukungan mereka meminta agar Toni Hasudungan diaktifkan kembali mengingat Kepala Desa yang kembali terpilih tersebut memiliki pribadi yang baik kepada warga.

“Mohon dicabut SK dan disampaikan kepada Bupati Deli Serdang. Mohon diaktifkan kembali secepatnya kepala desa kami,” ungkap Supardi sambil terisak di ruang Komisi I DPRD Deli Serdang, Selasa (19/7/22).

Baca juga:Warga Perdamean Demo Kantor Bupati Deli Serdang, Tuntut Cabut SK Penonaktifan Kades

Dalam pertemuan dengan Ketua Komisi I DPRD Deli Serdang Wastiana Harahap didampingi Sekretaris Komisi Saiful dan anggota komisi Siswo Adi Suwito yang merupakan anggota dewan 6 periode, sambil terisak Supriadi mohon SK Bupati Nomor 510 Tahun 2022 tentang Pemberhentian Sementara Kepala Desa Perdamean dicabut.

“Kades Toni tidak memandang ras. Sejak kepemimpinan Toni warga tetap bersatu. Meski dirinya telah diskorsing, Toni tetap berbuat melakukan pembangunan di desa,” ujar Basuki menambahkan.

Sementara Ketua Komisi I Wastiana Harahap akan mengupayakan rekomendasi berdasarkan kajian-kajian yang matang untuk disampaikan kepada Bupati.

“Tentunya akan ada pertemuan lanjutan untuk membahas permasalahan ini,” bilang wanita berjilab mantan Kadis Pendidikan Deli Serdang tersebut.

Baca juga:Amankan Pilkades di Palas, Polda Sumut Turunkan 550 Personel

Diberitakan, Toni Hasudungan Sitorus dijatuhi sanksi tegas oleh Bupati Deli Serdang, Ashari Tambunan selama 6 bulan (31 Mei hingga 31 November 2022).

Sehingga pertanggal 1 Juni 2022 persisnya beberapa hari setelah dilantik menjadi kades terpilih periode 2022-2028, kades 3 periode tersebut tidak lagi menjabat sebagai kades karena telah diberhentikan sementara oleh Bupati Ashari sesuai dengan SK Bupati Nomor 510 Tahun 2022 tentang Pemberhentian Sementara Kepala Desa Perdamean. (sembiring/hm06)

Related Articles

Latest Articles