10.3 C
New York
Tuesday, April 23, 2024

Warga Langkat Tebus 2 Ekor Kukang dan Serahkan ke BKSDA Sumut

Medan, MISTAR.ID

Saprizal Nasution, warga Desa Rumah Lengo, Kecamatan STM Hulu, Kabupaten Deli Serdang menunjukan kepeduliannya terhadap satwa dilindungi. Dia mau menebus dua ekor kukang (Nycticebus coucang) yang dibawa warga untuk disantap.

Usai menebus dengan uang sekadarnya dari warga, Saprizal kemudian menyerahkannya kepada petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Utara (Sumut), Selasa (10/5/22) lalu.

Kepala Subbag Data, Evlap dan Kehumasan BKSDA Sumut Andoko Hidayat mengatakan Saprizal yang berprofesi sebagai tukang las mengaku bahwa satwa tersebut diperolehnya dari seorang warga yang sedang berkebun.

Baca juga: Dua Ekor Kukang Dilepasliarkan di Kawasan Taman Nasional Gunung Leuser

“Saat Saprizal melintas, dia melihat salah seorang warga sedang membawa pulang 2 ekor kukang (1 induk dan 1 anak yang menempel di tubuh induknya) untuk disantap/dimakan,” ujar Andoko, Selasa (17/5/22).

Saprizal yang peduli dengan satwa liar, merasa iba lalu memberikan uang sekedarnya kepada warga tersebut untuk menebus kukang. Saprizal kemudian menghubungi petugas BKSDA dan menyerahkannya.

Andoko menyebutkan, karena fisiknya dalam keadaan baik dan sehat serta masih terlihat sifat liarnya, petugas kemudian melakukan translokasi dan pelepasliaran di daerah sekitar kawasan Taman Hutan raya (Tahura) Bukit Barisan.

“Kita berharap kukang tersebut nantinya dapat hidup dan berkembang biak secara alami di habitatnya,” katanya.

Baca juga: BKSDA Sumut Lepasliarkan Kukang ke Suaka Marga Satwa Barumun

Andoko menjelaskan, kukang merupakan salah satu satwa yang dilindungi, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi.

Untuk itu, diiimbau kepada masyarakat yang menemukan atau memelihara satwa ini untuk segera menyerahkannya kepada petugas Balai Besar KSDA Sumatera Utara maupun lembaga mitra kerjasama ISCP guna direhabilitasi dan dilepasliarkan ke habitat alaminya. (ial/hm09)

Related Articles

Latest Articles