18.6 C
New York
Thursday, April 25, 2024

Wali Kota Tebing Tinggi Sampaikan Ranperda LPj APBD 2020, Tercatat 10 Poin Plus

Tebing Tinggi, MISTAR.ID

Wali Kota Tebing Tinggi Ir H Umar Zunaidi Hasibuan MM menyampaikan nota pengantar wali kota terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Laporan Pertanggungjawaban (LPj) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Pemko Tebing Tinggi tahun anggaran 2020 bertempat di ruang sidang dewan, Jumat (25/6/21).

Hal itu disampaikan Wali Kota Tebing Tinggi dalam rapat paripurna DPRD Kota Tebing Tinggi dengan agenda penyampaian nota pengantar wali kota terhadap Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD.

Nota pengantar Ranperda kepala daerah itu disampaikan Sekretaris Dewan M Saat Nasution SH, yang dihadiri 18 dari 25 orang anggota DPRD Tebing Tinggi.

Baca Juga: Wali Kota Tebing Tinggi Imbau Tim PORA Perketat Pengawasan Orang Asing

Sesuai dengan tatib dewan, bahwa jumlah kehadiran 18 orang dari 25 anggota dewan, dan tidak hadir 7 orang, maka rapat paripurna dianggap telah mencapai quorum dan sah untuk dilanjutkan.

Penyampaian Ranperda itu, dilaksanakan sebagai amanah dari UU No.23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, pasal 65 ayat (d) menyatakan; kepala daerah mempunyai tugas menyampaikan Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD jo pasal 194 Peraturan Pemerintah No 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Dijelaskan, tujuan utama penyampaian Ranperda adalah untuk memenuhi prinsip transparansi terhadap akuntabilitas kinerja penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.

Baca Juga: Wali Kota Tebing Tinggi Buka Kejurda Angkat Besi Sumut Perebutkan Piala Wali Kota

Hal ini dijelaskan Wali Kota Tebing Tinggi dalam sidang paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Basyaruddin Nasution SH.MH, didampingi Wakil Ketua I HM Azwar SSi dihadiri belasan anggota dewan.

Wali kota memaparkan, pelaksanaan dana APBD tahun 2020 diantaranya pendapatan anggaran sebesar Rp694 miliar, terealisasi Rp659 miliar atau 95 persen, Pendapatan Asli Daerah (PAD) ditargetkan sebesar Rp110 miliar dan terealisasi Rp90 miliar atau 82,11 persen dari target yang telah ditetapkan.

Juga dijelaskan, 7 komponen yang tercatat dalam laporan keuangan Pemko Tebing Tinggi, diantaranya laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas dan catatan atas laporan keuangan serta dilampiri dengan laporan keuangan BUMD, yaitu Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Bulian Kota Tebing Tinggi.

Baca Juga: Pemko Tebing Tinggi Kembali Raih Predikat WTP, BPK Sumut: Kita Sangat Apresiasi

10 Poin Plus

Wali Kota juga menyampaikan, dalam laporannya tercatat ada 10 poin keberhasilan (plus) Pemko Tebing Tinggi dalam pengelolaan keuangan daerah, 4 diantaranya telah mendapat penghargaan atas keberhasilan menyusun dan menyajikan laporan keuangan tahun 2020 dengan capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang ke 5 kali.

Kemudian, penghargaan Siddhakarya dari Provinsi Sumatera Utara, penghargaan atas penyelenggaraan pemerintah daerah dengan skor 3,1851 dan status kinerja sangat tinggi, penghargaan Kota Peduli Hak Azasi Manusia (HAM) dari Kemenkum HAM.

Rapat paripurna itu diakhiri dengan penyerahan dokumen Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Pemko Tebing Tinggi TA 2020, dari Wali Kota Tebing Tinggi kepada Ketua DPRD.

Rapat dihadiri, Kajari Tebing Tinggi, Mustaqpirin SH.MH, Kasat Intelkam Polres Tebing Tinggi, AKP Sarifudin mewakili Kapolres Tebing Tinggi, Danramil 13/TT Kapt Inf Budiono mewakili Dandim 0204/DS, dan para pejabat unsur Forkopimda Tebinng Tinggi.(red/hm02)

 

Related Articles

Latest Articles