10.4 C
New York
Saturday, April 20, 2024

Wali Kota Tebing Tinggi Imbau Tim PORA Perketat Pengawasan Orang Asing

Tebing Tinggi, MISTAR.ID

Wali Kota Tebing Tinggi Ir H Umar Zunaidi Hasibuan MM, mengimbau Tim Pengawasan Orang Asing (Tim PORA), untuk meningkatkan sinergitas dan koordinasi antar instansi, dalam pengawasan orang asing di wilayah Kota Tebing Tinggi.

Hal tersebut disampaikan H.Umar Zunaidi Hasibuan, Kamis (24/6/21) saat rapat Tim PORA Kota Tebing Tinggi dan Kabupaten Serdang Bedagai yang mengusung tema “Sinergitas Tim PORA Dalam Tatanan Kehidupan Baru”,

“Saya mengimbau kepada tim pengawasan orang asing, agar terus meningkatkan sinergitas, terutama terkait pengawasan orang asing, kita tak boleh lengah. Bukan razia tiap hari, tapi pasang kuping untuk mendeteksi mereka (orang asing ilegal) agar pengawasan terlaksana dengan lebih optimal, sebagaimana yang menjadi harapan kita semua,” ujar wali kota.

Baca Juga: HUT Bayangkara ke-75, Polres dan Pemko Tebing Tinggi Gelar Vaksinasi Massal

Wali Kota juga mengatakan bahwa Pengawasan Orang Asing menjadi sangat penting, karena jika dilihat dari posisi, maka wilayah Kota Tebing Tinggi, sangat strategis, baik sebagai daerah tujuan, maupun sebagai daerah perlintasan.

“Kita ini daerah lintasan. Tapi mau kemana mana, ke utara, mau ke selatan, mau ketimur, lewatnya Serdang Bedagai sama Tebing Tinggi,” jelas wali kota.

Sementara dalam laporan yang disampaikan Ketua Panitia Irwan Saud ST. bahwa kegiatan rapat Tim PORA bertujuan agar bisa saling bertukar informasi terkait keberadaan dan kegiatan orang asing di kota Tebing Tinggi dan Serdang Bedagai, sehingga lebih efektif dan efisien.

Baca Juga: Wali Kota Tebing Tinggi Dukung Event E-Sport dengan Prokes

Hal senada juga disampaikan Kepala Divisi Keimigrasian Kemenkumham Republik Indonesia Kantor Wilayah Sumatera Utara (Kanwil Sumut) Anggiat Napitupulu, bahwa didalam pertukaran informasi dapat melakukan fungsi sesuai payung hukum instansi masing-masing.

“Silahkan lakukan fungsi sesuai payung hukum instansi masing-masing, kita ciptakan  wadah ini hanya untuk bertukar informasi yang bisa kita diskusikan bersama dari segala aspek dan pencegahan dampak negatif yang lebih berat, yang dapat menimbulkan masalah sosial dan ekonomi bagi daerah.” Ujar Anggiat Napitupulu.

Dalam pelaksanaan pengawasan orang asing, Tim PORA dapat melakukan operasi gabungan sehingga pelaksanaan dapat lebih objektif. Dan dalam situasi pandemi Covid-19, setiap orang asing yang tidak melaksanakan protokol kesehatan dapat dideportasi dan diblacklist.

Baca Juga: Pemko Tebing Tinggi Terus Lakukan Pemutakhiran DTKS Penerima Bansos

“Untuk penindakan jangan ragu, kalau ada orang asing dari hasil operasi bersama melanggar hukum tertentu, tim gabungan ini akan menyerahkan ke pada dinas terkait. Setiap orang asing yang tidak menghormati protokol kesehatan, boleh di deportasi dan di blacklist. Ketemu warga asing tak pakai masker lapor saja. Karena kita ingin mengurangi dampak yang lain.” Tegas Anggiat Napitupulu.

Rapat dihadiri Lina Deliana mewakili Bupati Serdang Bedagai, Kepala Divisi Keimigrasian Kemenkumham Republik Indonesia Kantor Wilayah Sumatera Utara (Kanwil Sumut) Anggiat Napitupulu, Kakanwil Kemenkumham RI Wilayah Sumut, Mulyadi SH.MM.

Sekedar untuk diketahui. Tim PORA dibentuk Menkum HAM berdasar UU RI No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, tertuang dalam pasal 69 ayat (1), untuk melakukan pengawasan keimigrasian terhadap kegiatan orang asing di wilayah Indonesia. Tim PORA dalam pengawasannya, terdiri atas badan atau instansi pemerintah, terkait baik pusat maupun daerah.(red/hm02)

 

Related Articles

Latest Articles