10.5 C
New York
Sunday, May 12, 2024

Wali Kota Tanjungbalai Nonaktif Dituntut 3 Tahun Penjara

Medan, MISTAR.ID

Wali Kota Tanjungbalai nonaktif, Muhammad Syahrial dituntut 3 tahun penjara. Dia dinilai bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa pemberian suap kepada penyidik KPK.

Tuntutan terhadap eks Ketua DPD Partai Golkar Tanjungbalai itu disampaikan oleh tim penuntut umum KPK dalam persidangan yang digelar secara teleconfrence di Cakra III, Pengadilan Negeri Medan, Senin (30/8/21) sekitar pukul 17.00 WIB.

Dalam tuntutan yang dibacakan Agus Prasetya Rahardja juga memberikan hukuman tambahan membayar denda sebesar Rp150 juta kepada terdakwa dengan subsider 6 bulan kurungan.

Baca Juga:Berkas Kasus Wali Kota Tanjungbalai Dilimpahkan KPK ke Pengadilan Tipikor Medan

Adapun pertimbangan penuntut umum menyampaikan tuntutan ini antara lain perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang gencar mewujudkan negara yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme.

“Sedangkan pertimbangan yang meringankan terdakwa bersikap sopan selama persidangan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa mengungkap pelaku lain,” ucap JPU.

Usai mendengarkan nota tuntutan, majelis hakim yang diketuai As’ad Rahim Lubis memberikan waktu sepekan untuk terdakwa Syahrial dan kuasa hukumnya untuk mengajukan pembelaan (pledoi).

Baca Juga:Penanganan Dugaan Korupsi Wali Kota Tanjungbalai, KPK Minta Saksi Kooperatif

Selain itu penasehat hukum terdakwa juga meminta permohonan majelis hakim agar mengabulkan pemindahan tahanan ke Medan. Hal itu dikarenakan istrinya hendak melahirkan. Atas pengajuan penasehat hukum terdakwa, majelis hakim akan mempertimbangkan permohonan tersebut.

Sebelumnya dalam dakwaan disebutkan, Syahrial didakwa memberi suap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Stepanus Robinson Pattuju sebesar Rp1,6 miliar. Perbuatan terdakwa berawal sekitar Oktober 2020. Saat itu Syahrial berkunjung ke rumah dinas Wakil Ketua DPR RI Muhammad Azis Syamsudin.

Pada pertemuan itu terdakwa dan Azis Syamsudin membicarakan mengenai Pilkada serentak tahun 2020 yang akan diikuti terdakwa di Kota Tanjungbalai. Selanjutnya, Syahrial mengeluhkan kasus yang tengah ditangani KPK di Tanjungbalai ke Azis Syamsudin. Kemudian Aziz menyampaikan akan mengenalkan terdakwa dengan seseorang yang dapat membantu memantau proses keikutsertaan terdakwa di Pilkada tersebut.

Baca Juga:KPK Klarifikasi Soal Firli Minta BAP Kasus Wali Kota Tanjungbalai

“Setelah terdakwa setuju, kemudian Azis Syamsudin mengenalkan Stepanus Robinson Pattuju yang merupakan seorang penyidik KPK kepada terdakwa,” ucap JPU Budi dalam persidangan sebelumnya.

Dalam perkenalan itu, terdakwa menyampaikan kepada Stepanus akan mengikuti Pilkada Tanjungbalai periode kedua. Namun ada laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai pekerjaan di Tanjungbalai dan perkara jual beli jabatan di Pemko Tanjungbalai yang sedang ditangani KPK.

Terdakwa meminta Stepanus supaya membantu tidak menaikkan proses penyelidikan perkara jual beli jabatan di Pemko Tanjungbalai yang melibatkan terdakwa ke tingkat penyidikan agar proses Pilkada yang akan diikuti oleh terdakwa tidak bermasalah.

Baca Juga:Gubsu Minta Hormati Azas Praduga Tak Bersalah Terkait Kasus Wali Kota Tanjungbalai

“Atas permintaan terdakwa, Stepanus bersedia membantu dan saling bertukar nomor telepon. Kemudian, Stepanus menelepon rekannya Maskur Husain seorang advokat,” ucap JPU KPK di hadapan majelis hakim yang diketuai As’ad Rahim Lubis.

Stepanus lalu menyampaikan persoalan yang diadukan terdakwa Syahrial kepada Maskur. Maskur menyanggupi untuk membantu pengurusan perkara tersebut asalkan terdakwa memberi dana sebesar Rp1,5 miliar. Permintaan ini disetujui Stepanus untuk disampaikan kepada terdakwa.

Kemudian terdakwa menyanggupi permintaan ini dan mengirimkan uang secara bertahap melalui rekening Riefka Amalia. Total pengiriman melalui rekening itu mencapai Rp1.475.000.000. Selain pemberian uang secara transfer, terdakwa pada 25 Desember 2020 juga menyerahkan uang tunai kepada Stepanus sejumlah Rp210.000.000.

Baca Juga:Ini Kata KPK Terkait Penggeledahan Kantor dan Rumah Wali Kota Tanjungbalai

Lalu pada awal Maret 2021, terdakwa juga menyerahkan Rp10.000.000 di Bandara Kualanamu Medan. Sehingga jumlah seluruhnya Rp1.695.000.000.

Belakangan kongkalikong tersebut diendus KPK. Syahrial, Stepanus Robinson Pattuju dan Maskur Husain ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. (amsal/hm14)

Related Articles

Latest Articles