10.6 C
New York
Friday, April 26, 2024

Wabup Sergai Resmikan Laboratorium PCR RSUD Sultan Sulaiman

Sergai, MISTAR.ID

Semakin lengkap, hari ini Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai (Pemkab Sergai) resmi memiliki Laboratorium Polymerase Chain Reaction (PCR) yang merupakan metode pemeriksaan virus SARS Co-2 dengan mendeteksi DNA virus.

Hal itu dikatakan Wakil Bupati Sergai H Adlin Umar Yusri Tambunan saat meresmikan Laboratorium PCR di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sultan Sulaiman, Rabu (26/1/22) siang. Wabup yang didampingi Direktur RSUD Sultan Sulaiman dr Ahmad Idris Daulay dan Kadis Kesehatan Selamet Hartono, menambahkan bahwa dengan adanya Laboratorium PCR ini bisa digunakan sebagai alat testing, tracking dan treatment bagi masyarakat.

Wabup juga menginformasikan bahwa berdasarkan data vaksinasi Covid-19 per tanggal hari ini, capaian Serdang Bedagai telah mencapai 88,41 persen atau sudah dalam kondisi capaian Herd Imunity (HI). Terlebih lagi, lanjut Adlin, bahwa saat ini Sergai nol kasus setiap harinya. “Yang namanya antisipasi harus tetap kita lakukan. Bagi masyarakat Sergai yang ingin melakukan pendeteksian Covid-19 dalam tubuh atau pun yang ingin melakukan perjalanan luar kota dengan antigen ataupun PCR, sudah dapat dilakukan di RSUD Sultan Sulaiman setelah New All Record (NAR) keluar dari Kemenkes RI,” sebut Adlin.

Baca Juga:Upaya Putus Pandemi Covid-19, Pemkab Sergai Gelar Rapid Test dan Swab Massal

Sementara itu Dirut RSUD Sultan Sulaiman dr Ahmad Idris Daulay kepada awak media mengatakan bahwa dengan diresmikannya Laboratorium PCR, lebih mempermudah pendeteksian coronavirus disease 2019 di Kabupaten Serdang Bedagai.

Memang saat ini angka penyebaran Covid-19 di Serdang Bedagai sudah sangat menurun atau nol kasus per hari. Namun kami mengimbau masyarakat untuk tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19. Sebagai informasi, dengan adanya Laboratorium PCR ini, masyarakat sudah bisa mendapatkan hasil dalam waktu 8 jam yang sebelumnya memakan waktu dua hari dan harus dikirim ke Medan terlebih dahulu.

Prosesnya, masyarakat yang ingin mendapatkan hasil PCR di RSUD Sultan Sulaiman harus membawa persyaratan berupa fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), setelah New All Record keluar dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.(boby/hm15)

Related Articles

Latest Articles