10.1 C
New York
Wednesday, April 24, 2024

Wabup Samosir Buka Sosialisasi Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

Samosir – MISTAR

Wakil Bupati Samosir Drs Martua Sitanggang MM membuka Sosialisasi Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (OSS-RBA) bagi OPD Teknis. Kegiatan digelar Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP)  Kabupaten Samosir di Hotel JTS Parbaba, Kecamatan Pangururan, Jumat (27/5/22).

Kepala Dinas PMPTSP Pilippi Simarmata SSi dalam laporannya menyampaikan bahwa sosialisasi ini dilaksanakan untuk meningkatkan pengetahuan dan kesepahaman OPD teknis perizinan sesuai UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Peserta sosialisasi berjumlah 39 orang terdiri dari Pimpinan OPD dan Tim Teknis Perizinan Kabupaten Samosir.

Baca Juga:Wabup Samosir Serahkan Bantuan Alsintan

Wakil Bupati Samosir dalam arahannya mengatakan, penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko melalui sistem online single submission (OSS) wajib dilaksanakan oleh pelaku usaha, kementerian/lembaga dan pemda yang persyaratannya berlaku sama di seluruh daerah.

Pelaksanaan perizinan berusaha berbasis risiko melalui sistem online single submission merupakan sistem untuk mempermudah berusaha sebagai amanat undang undang Cipta Kerja, dimana setiap orang dapat melakukan akses/bermohon secara mandiri, tanpa dibatasi waktu dan ruang. Untuk usaha tingkat risiko rendah dan menengah rendah tidak perlu lagi menguris perizinan ke Kantor Dinas PMPTSP Samoair, cukup dengan mendaftarkan ke OSS maka sudah dapat operasional.

Baca Juga:Wabup Samosir Apresiasi Tim Percepatan Capaian Vaksinasi

Untuk usaha tingkat risiko menengah tinggi, perizinan berusaha dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan sertifikat standar, dimana sertifikat standar tersebut harus diverifikasi oleh kementerian/lembaga atau pemda sesuai dengan kewenangannya dalam rangka pemenuhan standar kegiatan usahanya. Sedangkan untuk usaha tingkat risiko tinggi, perizinan berusaha dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Izin, dimana membutuhkan verifikasi dan persetujuan kementerian/lembaga atau pemda sesuai dengan kewenangannya untuk dapat operasional.(sawangin/hm15)

Related Articles

Latest Articles