15.4 C
New York
Thursday, April 25, 2024

Tujuh Fraksi DPRD Setujui Perda PAPBD Asahan TA 2020

Asahan, MISTAR.ID

Tujuh Fraksi DPRD Kabupaten Asahan yakni Fraksi Gerindra, Golkar PDI Perjuangan, Demokrat, PAN, PPP dan Nurani Keadilan setujui Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Asahan TA 2020 menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Asahan, Selasa (6/7/21).

Bupati Asahan H Surya berterima kasih kepada Badan Anggaran DPRD Kabupaten Asahan yang telah melakukan pembahasan atas laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020, dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah yang telah dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. Disetujuinya Perda tersebut maka untuk tahap berikutnya Ranperda ini akan disampaikan kepada Gubernur Sumut untuk dievaluasi.

Dikatakannya, kinerja pengelolaan keuangan yang baik bukan hanya tentang kemampuan untuk menyerap seluruh anggaran yang telah dialokasikan tapi bagaimana anggaran tersebut bermanfaat dan tidak melanggar ketentuan perundangan yang berlaku.

Baca juga: DPRD Setujui Ranperda Pertanggungjawaban APBD Sumut TA 2020

Bupati juga menyebutkan sisa lebih perhitungan anggaran (Silpa) Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp41.926.162.054,20 (empat puluh satu miliar sembilan ratus dua puluh enam juta seratus enam puluh dua ribu sima puluh empat rupiah dua puluh sen) yang akan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) setelah mendapat evaluasi dari pemerintah yang lebih tinggi dan selanjutnya dapat ditampung pada Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (PAPBD) Tahun Anggaran 2021.

Bupati Asahan bersama Ketua DPRD Kabupaten Asahan menandatangani berita acara persetujuan bersama Bupati Asahan dan DPRD Kabupaten Asahan tentang Ranperda Kabupaten Asahan tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Asahan Tahun Anggaran 2020 disaksikan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan, anggota DPRD Kabupaten Asahan dan OPD di aula Rambate Rata Raya Sekretariat DPRD Kabupaten Asahan. (juniver/hm09)

Related Articles

Latest Articles