7.9 C
New York
Friday, April 19, 2024

Tolak Gugatan Pilkada Tanjungbalai, MK Disebut Sewenang-wenang

Medan, MISTAR.ID

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa perselisihan hasil pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungbalai, yang diajukan pasangan nomor urut 1 Eka Hadi Sucipto-Gustami, Rabu (18/2/21) kemarin. Wali Kota petahana Syahrial bersama calon wakilnya Waris Tholib pun tinggal selangkah lagi menjadi wali kota dan wakil wali kota.

MK dalam putusannya menyatakan permohonan Eka Hadi-Gustami tak dapat diterima karena keterlambatan waktu pengajuan. Alasan ini pun tak dapat diterima oleh pemohon. Calon wali kota Eka Hadi yang dihubungi Kamis (18/2/21) mengungkapkan, putusan MK ini semena-mena bagi mereka pencari keadilan.

“Seharusnya (keterlambatan) di awal waktu pendaftaran itu (diberitahu). Tapi ini setelah pendaftaran, setelah kita mempersiapkan pembuktian. Nyatanya ditolak itu sangat berat bagi kita tanpa menuju kepada pembuktian dalil yang kita ajukan,” kata Eka. Menurutnya ada sekitar 200 bukti-bukti kecurangan yang mereka serahkan ke MK, namun, semuanya tak dilanjut ke pembuktian.

Baca juga: Hasil Pilkada Madina, Samosir, Nias, Asahan dan Tanjungbalai Digugat ke MK

Eka yang mantan politisi Golkar yang kemudian berpindah ke Berkarya ini mengungkapkan, penetapan hasil rekapitulasi oleh KPU Tanjungbalai itu diumumkan melalui akun Facebook pada 17 Desember. Dengan aturan pengajuan permohonan paling lambat 3 hari semenjak penetapan diumumkan, maka pengajuan paling lambat pada 19 Desember, namun tanggal itu adalah hari Sabtu, yang bukan hari kerja.

“Maka jatuhnya itu Senin. Sementara permohonan kita melalui online sudah masuk hari Minggu,” katanya. Sebetulnya, pengajuan permohonan mereka itu punya kemiripan dengan permohonan sengketa yang diajukan calon Bupati dan Wakil Bupati Samosir Rapidin Simbolon-Juang Sinaga. Permohonan Rapidin-Juang sudah diagendakan untuk persidangan lanjutan dengan agenda pembuktian.

Eka juga menyoal putusan yang dibacakan pada 17 Februari kemarin. Berdasarkan tahapan dan jadwal yang diatur MK, tahapan pembacaan putusan perkara yang tidak diputus pada putusan akhir adalah 15-16 Februari. “Ini kenapa ada tanggal 17 Februari? Menurut hemat saya, apa yang diputus di luar ketentuan itu cacat hukum,” tegasnya.

Baca juga: Kemendagri: Pelantikan Pemenang Pilkada yang Tak Bersengketa di MK Pekan Keempat Februari

Namun sayangnya, kata dia, keputusan MK final mengikat. Artinya, tidak lagi bisa diuji yang membuat MK menjadi lembaga superbody. “Semua lembaga ada pengawasnya, ini MK tidak ada. Semestinya MK juga punya dewan pengawas untuk menguji putusan hakim supaya kesewenang-wenangan ini cukup terjadi saat ini, dan ke depannya tidak lagi,” ungkapnya.

Pilkada Tanjungbalai dimenangkan oleh Wali Kota petahana Syahrial yang berpasangan dengan Waris Tholib. Pasangan yang diusung Golkar, PDIP, Demokrat, PKS, dan Gerindra ini meraih 35.403 suara (47,38 persen). Pasangan Eka Hadi Sucipto-Gustami menjadi peraih suara terbanyak kedua dengan perolehan 29.457 suara (39,42 persen). Pasangan Ismail Afrizal Zulkarnain berada di posisi buncit dengan raihan 9.852 suara atau (13,2 persen). (iskandar/hm09)

Related Articles

Latest Articles