9.8 C
New York
Friday, April 26, 2024

Tingkat Jumlah Wisatawan, Pemerintah Bebaskan Pajak Hotel dan Restoran

Medan, MISTAR.ID

Pemerintah Indonesia resmi memberikan insentif keringanan pajak bagi pengusaha perhotelan dan restoran di 10 destinasi wisata prioritas. Para pengusaha hotel dan restoran di 33 kabupaten atau kota, termasuk 8 kabupaten di sekitar Danau Toba akan dibebaskan dari pajak selama 6 bulan.

Badan Otorita Pariwisata Danau Toba (BOPDT) menyebut, isentif ini diberikan untuk merespons imbas virus Corona atau Covid-9 yang berdampak pada kunjungan wisatawan dari China ke Indonesia. “Kemarin sudah ada rapat terbatas di Jakarta. Dan langkah ini merupakan langkah yang sangat baik untuk mendongkrak ekonomi dari sektor pariwisata,” katanya Direktur Utama BOPDT, Arie Prastyo di Medan, Kamis (27/2/20).

Arie mengatakan, insentif ini diberikan untuk memacu pergerakan wisawatan nusantara atau wisatawan lokal di tengah sepinya wisatawan mancanegara yang masuk ke Indonesia. Khusus di Sumut, wisatawan China yang kemari mencapai angka 3%. Hanya saja, dampak dari virus ini bukan hanya mematikan langkah wisatawan dari Negeri Tirai Bambu itu, tetapi hampir semua wisman yang kemari.

“Jadi penurunannya bukan hanya wisman dari China, dari negara lain juga diperkirakan akan turun,” ungkapnya.

Adapun dengan diimplementasikannya kebijakan ini, pajak hotel dan restoran sebesar 10% tidak lagi dibebankan pengusaha ke konsumen. Dengan begitu, tarif hotel dan harga makanan di restoran akan semakin murah. Para wisatawan lokal akan semakin dimanjakan dan semakin enjoy.

Tak hanya itu, Pemerintah juga telah menyiapkan paket wisata menjelang libur panjang. Paket yang diberikan ini, salah satunya akan memberi diskon tiket pesawat hingga lebih dari 50%. Pemerintah akan berkolaborasi dengan otoritas  di bandara, maskapai untuk memuluskan rencana ini.

“Semuanya itu, akan ditanggung oleh APBN. Baik pembebasan pajak maupun paket wisata. Nanti dana APBN itu akan diserahkan kepada pemerintah daerah, sehingga pamda juga tidak kehilangan penerimaan,” pungkasnya.

Pihaknya berharap, dengan adanya pemberian insentif itu, para wisatawan lokal akan semakin dimudahkan. Geliat di sepuluh destinasi wisata prioritas pun semakin kencang dan memberi dampak positif terhadap perekonomian masyarakat setempat.

Sebelumnya, Menteri Keuagan RI Sri Mulyani menyebut, akibat implementasi pembebasan pajak selama 6 bulan ini, nantinya akan menghasilkan potensi kehilangan penerimaan sebesar Rp3,3 triliun di pemerintah daerh. Ia memastikan pemerintah pusat akan menanggung kerugian pemerintah daerah ini.

Sebagai ganti dari potensi kehilangan penerimaan daerah itu, pemerintah pusat akan memberikan hibah melalui APBN sehingga pemerintah daerah tak menarik pajak dari pengusaha setempat. Selain itu, dalam APBN ada Rp 147 miliar Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik pariwisata yang belum digunakan. Dana itu akan dikonversi menjadi hibah ke daerah, sehingga diharapkan pemerintah daerah bisa memacu pariwisatanya.

Reporter: Daniel

Editor: Edrin

Related Articles

Latest Articles