5.7 C
New York
Thursday, April 25, 2024

Tim Tabur Kejagung dan Kejatisu Tangkap Penjual Pizza Andaliman Asal Samosir

Medan, MISTAR.ID

Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejagung dan Kejatisu bersama Tim Kejari Tobasa menangkap Sebastian Hutabarat, seorang penjual Pizza Andaliman yang selama ini buron dari panggilan jaksa untuk melaksanakan hukuman.

Penangkapan langsung dipimpin, Asintel Dwi Setyo Budi Utomo dengan anggota tim Kasi E Karya Graham Hutagaol, Kasi B Herman Safrudianto, Kasi Intel Kejari Samosir Aben Situmorang, Kasi Pidum Kejari Samosir M. Kenen Lubis, Kasi Intel Kejari Toba Samosir Gilbeth Sitindaon serta tim lainnya.

Asintel Kejati Sumut Dwi Setyo Budi Utomo, dalam siaran persnya, Selasa (5/1/21) menyampaikan bahwa terpidana Sebastian Hutabarat merupakan terpidana perkara tindak pidana penghinaan dan melanggar Pasal 310 ayat (1) KUHP.

Penangkapam dilakukan berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Nomor : Print-433/ L.2.33.3/Eoh.3/12/2020 tanggal 21 Desember 2020 dalam melaksanakan putusan pengadilan Tinggi Medan Nomor : 167/Pid/2020/PT.MDN tanggal 08 April 2020 jo Putusan PN Balige Nomor : 78/Pid.B/2019/PN.Blg tanggal 09 Januari 2020 dengan amar putusan menyatakan bersalah melakukan tindak pidana penistaan dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan.

Baca juga: Polres Samosir Bagi Paket Natal dan Tahun Baru

“Terpidana dipanggil sebanyak 3 kali akan tetapi tidak memenuhi panggilan jaksa eksekutor,” papar mantan Kajari Medan ini.

Lebih lanjut Asintel Dwi Setyo menyampaikan bahwa terpidana selama melarikan diri berprofesi sebagai penjual Pizza Andaliman di Balige Kabupaten Toba Samosir (sekarang menjadi Kabupaten Toba). “Saat tim kita melakukan penangkapan, terpidana tidak ada perlawanan dan kooperatif,” tandasnya.

Selanjutnya, tambah Dwi Setyo terpidana langsung dibawa ke Kejaksaan Negeri Samosir dan dilakukan rapid tes antigen di RSUD dr. Hadrianus Sinaga Samosir dan kemudian di eksekusi ke Lapas Klas 3 Pangurururan. (Amsal/hm07)

Related Articles

Latest Articles