10.4 C
New York
Saturday, April 20, 2024

Tim Contatering PN Balige Dihadang, Termohon Eksekusi Pada Objek Sengketa Tanah di Desa Sionggang

Toba, MISTAR.ID

Persoalan atas kepemilikan tanah di Kabupaten Toba, hingga saat ini terus diwarnai polemik, bahkan sebuah keputusan pengadilan pun acap kali menimbulkan benturan yang mengakibatkan kerugian ahli waris maupun pemili tanah.

Hal itu dialami Cornelia boru Dolok Saribu, Linda boru Harianja dan Kopri Harianja, selaku pemilik tanah yang diwariskan orang tuanya di Desa Sionggang Tengah Kecamatan Lumban Julu Kabupaten Toba Sumut.

Dimana mereka selaku pihak lawan dari Karimuda Manurung yang bersengketa atas kepemilikan tanah mereka, hingga ujung-ujungnya berpengadilan yang berakhir dengan pelaksanaan eksekusi yang merugikan pihak Corneli, Linda dan Kopri kehilangan hak atas tanahnya.

Baca Juga: Lahan Bandara Sibisa Digugat, Komisi A DPRD Sumut: Sebelum Membangun, Selesaikan Dulu Konflik

Sederetan putusan persidangan atas perkara itu diantaranya, Nomor 35/Pdt.G/2014/PN Blg tanggal 12 Oktober 2015 jo Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 72/PDT/2016/PT Medan tanggal 17 Mei 2016 jo Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RI Nomor 356 PK/Pdt/2020 tanggal 13 Mei 2020 yang telah berkekuatan hukum tetap, akhirnya berbuah pahit bagi atas kekalahan bagi pemilik tanah semula yakni Cornelia, Linda dan Kopri.

Merasa dizolimi atas putusan perkara yang menjadikan Cornelia, Linda dan Kopri sebagai pihak termohon  eksekusi, akhirnya mereka melakukan perlawanan kepada pihak tim PN Balige yang hendak melaksanakan contatering yakni pencocokan batas-batas tanah sebagai objek perkara yang terletak di Desa Sionggang Tengah itu Kamis (25/3/21).

Para pihak termohon eksekusi menghempang tim PN Balige dengan menutup jalan ke objek perkara itu.

Baca Juga:Bertikai Soal Tanah, Saudari Kembar Divonis 3 Tahun Penjara di PN Balige

“Kamilah yang menghibahkan tanah ini kepada pemerintah untuk dijadikan jalan, malah jadi kami yang hendak dieksekusi, ada apa semua ini,” ujar Bernat Manurung.

Bernat Manurung lebih lanjut mengatakan, penyerahan tanah itu terlampir dalam berita acara bersama pemerintah desa, ungkapnya dengan meneteskan air mata.

Tangisan penuh haru oleh Linda, Cornelia dan anggota keluarga lainnyapun, akhirnya memecah suasana yang penuh haru atas kedatangan tim contatering PN Balige itu.

“Dimanakah keadilan hukum negara ini, Pak Jokowi , dengarkanlah jeritan rakyat mu ini, kami dizolimi, kamilah pemilik tanah ini sejak ratusan tahun yang lalu,”  ucap Linda sembari meraung menangis ditengah kerumunan puluhan warga lainnya dan tim contatering PN Balige.

Baca Juga: Sidang Sengketa Perluasan Tano Ponggol Samosir Hadirkan Saksi

Informasi yang dihimpun, para pihak termohon eksekusi membeberkan bahwa pada saat pembagian tanah dulunya, pihak pemohon eksekusi yakni Karimuda Manurung ikut menandatangani pembagian tanah yang menjadi milik para termohon eksekusi, namun sekarang malah dia mengingkari itu, jadi putusan ini penuh dengan praktek mafia, siapa dibelakang ini semuanya? ujar para termohon eksekusi bergantian.

“Yah, putusan ini sangat rancu, sebab terdapat kesalahan pada dua batas tanah didalam objek perkara, yakni sebelah selatan dan barat. Pada sidang lapangan sebelah selatan dan sebelah barat adalah berbatas denagan “jalan Sitarak”, namun didalam berkas putusan, keduanya menjadi berbatas dengan “jalan menuju utanamora, apa-apaan ini?’ ujar Bernat Manurung selaku ahli waris lainnya.

Pada sidang lapangan saat itu, batas itu sudah dijelaskan oleh Mangasi Manurung selaku Perangkat Desa Sionggang Tengah, yang turut menhadiri sidang lapangan saat itu, ujar Bernat Manurung.

Baca Juga: Pekan Depan, Pasar Tradisional Balige Segera Direvitalisasi

Disela-sela pelaksanaan contatering yang tertunda, Kepala Desa Sionggang Tengah Petani Deli akan melakukan upaya persuasif kepada PN Balige, terkait jadwal lanjutan pelaksanaan contatering maupun eksekusi, sembari Petani Deli mengakui memperoleh hibah pemberian tanah dari para termohon eksekusi untuk pembuatan jalan diobjek tanah yang berperkara itu.

Terkait persoalan ini, Camat Lumban Julu Mangara Butarbutar, tidak mendapat surat pemberitahuan pelaksanaan contatering, selayaknya kami pemerintah kecamatan musti mengetahuinya, tapi hal itu tidak diberitahukan PN Balige, nanti akan kita pertanyakan PN Balige, tandas Mangara Butarbutar.(James/hm13)

 

 

Related Articles

Latest Articles