11.1 C
New York
Sunday, April 28, 2024

Tidak Memenuhi Unsur Pidana Pemilu, Bawaslu Hentikan Pengaduan Ijazah Palsu Martua Sitanggang

Samosir, MISTAR.ID

Laporan dugaan penggunaan ijazah palsu oleh bakal calon wakil bupati Samosir Martua Sitanggang yang dilaporkan ke Bawaslu Samosir tidak memenuhi unsur pelanggaran pidana pemilihan.

Dugaan ijazah palsu atas nama Martua Sitanggang yang dilaporkan oleh Tunggul Sitanggang ke Bawaslu Samosir ini, status laporannya tidak ditindaklanjuti. Hal ini diketahui dari pengumuman yang dipampangkan oleh Bawaslu Samosir pada papan pengumuman di kantor Bawaslu Samosir, Jumat (18/9/20).

Dalam pemberitahuan tentang status laporan tersebut, yang berdasarkan hasil penelitian dan pemeriksaan terhadap laporan nomor 01/LP/PB/Kab/02.21/IX/2020 dan sesuai dengan kajian Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Samosir bahwa status laporan atas nama Tunggul Sitanggang yang melaporkan Martua Sitanggang tidak dapat dilanjutkan dengan alasan laporan yang diberikan tidak memenuhi unsur-unsur pelanggaran pidana pemilihan.

Baca Juga: Dugaan Ijazah Palsu, Bawaslu Samosir Klarifikasi kepada Balon Wakil Bupati Martua Sitanggang 

Ketua Bawaslu Kabupaten Samosir Anggiat Sinaga kepada Mistar mengatakan setelah dilakukan kajian dan penelitian terkait status laporan saudara Tunggul Sitanggang tidak ditindaklanjuti, karena tidak memenuhi unsur unsur pidana pemilihan.(josner/hm11)

Related Articles

Latest Articles