8.8 C
New York
Thursday, March 28, 2024

Tertibkan Pekan Lelo, Tokoh Masyarakat: Satpol PP Sergai Harus Tegas

Sergai, MISTAR.ID

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) diminta tegas menertibkan pedagang Pekan Lelo, di Dusun X Desa Firdaus Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Sergai.

Para pedagang tidak ingin di relokasi dan masih bertahan berjualan di Pekan Lelo tersebut. Demikian disampaikan Tengku Achmad Syafei (78) selaku tokoh masyarakat Sergai yang mendukung pemerintah untuk merelokasi pedagang Pekan Lelo ke lokasi pasar yang ada di Sei Rampah, Rabu (13/10/21).

Dikatakan Tengku Achmad Syafei, ia menduga, Satpol PP kurang tegas dalam menindak para pedagang tersebut. “Saya sekarang sudah dibenci warga karena lahan saya sudah saya kosongkan, dan saya mendukung pemerintah. Maunya Satpol PP tegas dan tertibkan segera, kalau perlu angkat semua dagangan mereka, tapi jangan diinjak-injak dagangan mereka,” tegasnya.

Baca Juga:Pemkab Sergai Studi Tiru Data Desa Presisi Ke Taput

Tengku Achmad Syafei mengaku sudah berulang kali mengimbau pemilik tanah untuk mendukung pemerintah merelokasi pedagang ke lokasi baru, yang sudah disiapkan di Sei Rampah.

“Saya mau, ayok kita sama-sama ke sana, jangan memikirkan kerugian pribadi, saya sendiri yang memiliki lahan luas dan merintis Pasar Lelo ini, juga sudah mengosongkan. Ini kok masih bertahan, kecuali jika pemerintah tidak menyediakan lokasinya,” jelas Tengku Achmad Syafei.

Terkait hal ini, Kasatpol PP Sergai Fajar Simbolon melalui Kabid Penegak Perda Edwin Ginta Tarigan mengatakan, Satpol PP juga akan mengambil tindakan tegas.

Baca Juga:Pemkab Sergai Tuntaskan Pembangunan Jalan Aspal Di Teluk Mengkudu

Sebelumnya, sambungnya, Satpol PP sudah melakukan mediasi hingga 11 kali pertemuan dengan pedagang, namun hasil pertemuan yang diwakili beberapa pedagang tidak menemukan hasil keputusan itu ke pedagang lainnya untuk segera pindah ke lokasi yang sudah disiapkan Pemkab Sergai.

Satpol PP Sergai sudah menyurati pemilik tanah untuk segera mengosongkan tanahnya, dan pindah ke lokasi yang sudah disediakan oleh pemerintah, mengingat lokasi tersebut  tidak memiliki izin.

Diterangkan Edwin Ginta Tarigan, langkah pemerintah sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2014  tentang Perdagangan dan Perda Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 7 Tahun 2018  tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Swalayan.(boby/hm10)

Related Articles

Latest Articles