10.3 C
New York
Thursday, April 18, 2024

Ternak di Langkat dan Deli Serdang Positif PMK

Medan, MISTAR.ID

Sebanyak 6 kabupaten/kota di Provinsi Sumatera Utara (Sumut) yang memiliki hewan ternak diduga terjangkit penyakit mulut dan kuku (PMK). Dari hasil sampel suspek hewan ternak yang telah dikirim ke Laboratorium Surabaya dinyatakan ada dua kabupaten yang sampel hewan ternaknya positif PMK.

Pemerintah Provinsi Sumut melalui Dinas Peternakan Provinsi Sumut mengklaim penanganan dilakukan dengan baik dan tidak ada hewan ternak yang mati karena PMK ini. Bahkan di Sumut juga belum ditetapkan sebagai wabah.

Keenam daerah yang hewan ternak diduga terjangkit PMK tersebut, yakni Kabupaten Deli Serdang, Kabupaten Langkat, Kota Medan, Kota Binjai, Kabupaten Asahan, dan Kabupaten Batubara.

Baca juga:Cegah PMK, Polda Sumut Awasi Pendistribusian Hewan

“Nah, dari sampel darah hewan ternak yang telah diambil dan dikirim ke Surabaya hasil yang disebutkan oleh Balai Veteriner Medan ada sebanyak 7 ekor hewan ternak positif PMK berasal dari Kabupaten Langkat dan 12 hewan ternak juga positif PMK yang berasal dari Kabupaten Deli Sersang. Sementara 4 daerah lain, sedang dilakukan pengambilan sampel sehingga belum bisa dinyatakan positif PMK,” jelas Kepala Dinas Peternakan Provinsi Sumut, M. Azhar Harahap kepada wartawan, Kamis (19/5/22).

Untuk itu, Azhar mengungkapkan dalam penanganan PMK ini harus dilakukan bersama antar stakeholder terkait. Dan, semua ternak terindikasi sudah ditangani, tidak ada yang mati.

“Hewan ternak yang infeksi sekunder Alhamdulillah sudah membaik, makannya juga sudah bagus. Artinya, pengendalian penyakit kita lakukan dan masih tertangani dengan baik,” terang Azhar.

Azhar mengungkapkan bahwa PMK ini, penyebarannya sangat cepat. Pertama awal Mei 2022 masih dua provinsi, sekarang sudah ke 16 provinsi. “Bangka Belitung saja sudah terkena 6 positif hewannya terkena,” tutur Azhar.

Azhar menuturkan saat ini pihaknya sudah melakukan penanganan dan penanggulangan terhadap 1.013 ekor sapi terindikasi PMK dengan melakukan pengobatan. Sehingga angka kematian hewan ternak di Sumut tidak ada.

*Mendatangkan Vaksin

Azhar menambahkan Pemerintah juga akan mendatangkan vaksin PMK dari luar negeri dan akan juga diciptakan vaksin dari dalam negeri untuk penanganan wabah ini.

“Untuk pengawasan PMK yang dilakukan dalam waktu dekat ini, yakni pengawasan untuk jual beli hewan ternak untuk dijadikan hewan kurban pada Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriah. Kita melayangkan surat ke kabupaten/kota dan dinas yang menangani. Melakukan pemeriksaan fisik terhadap hewan kurban yang kirim ke kabupaten yang lain,” bebernya Azhar.

Kemudian, Azhar melarang keras aktivitas jual-beli ternak dari provinsi lain. Terutama dari wabah seperti berasal dari Provinsi Aceh. Sehingga para pedagang hewan kurban harus mengikuti imbau dan larangan disampaikan oleh Pemprov Sumut ini.

Baca juga:Akibat Wabah PMK, Pemprov Sumut Konsen pada Hewan Kurban

“Harus mencantumkan SKKH dari Dokter hewan dan kepala dinas yang menangani fungsi peternakan setempat daerah asal. Menugaskan dokter hewan berwewenang untuk memeriksa hewan-hewan masuk ke pasar hewan,” jelas Azhar.

Azhar mengatakan pihaknya juga sudah mengirimkan surat petunjuk pelaksanaan hewan kurban di era PMK, termasuk dalam sistem pemotongan hingga pembersihan jerowan dan lain-lain sebagainya. Surat imbauan itu, berlaku untuk kabupaten/kota hingga masjid lokasi pemotongan hewan kurban di Sumut.

“Selain dari Aceh, kita juga melakukan pelanggaran masuk hewan kurban dari Sumatera Barat dan Riau. Agar peternak kita di Sumut ini terlindungi,” tegasnya.

Azhar juga mengingatkan kepada Pemerintah kabupaten/kota di Sumut untuk mengikuti langkah-langkah sesuai dengan petunjuk surat edaran Gubernur Sumatera Utara terkait dengan pengendalian PMK.

“Jadi, di Sumut ini belum dinyatakan wabah PMK karena hewan ternak yang suspek masih tertangani. Belum ada kematian yang mendadak berjumlah besar. Sebab ada aturan, yang harus kita ajukan bila mengajukan menjadi wabah,” pungkas Azhar. (anita/hm06)

 

Related Articles

Latest Articles