10.5 C
New York
Wednesday, April 24, 2024

Terkait Tidak Validasinya Data Peserta BLT Ketenagakerjaan, Ini Kata OJK

Medan, MISTAR.ID

Kementerian Ketenagakerjaan (Menaker) sebelumnya meminta pekerja yang tidak memenuhi syarat atau tidak validasi agar mengembalikan dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) BPJS Ketenagakerjaan yang sudah sempat cair.

Hal itu disampaikan Kemnaker baru-baru ini kepada seluruh pekerja yang tidak sesuai syarat namun sudah mencairkan dana BLT BPJS Ketenagakerjaannya. Bahkan Menaker juga mengancam perusahaan maupun pekerja yang tidak memenuhi ketentuan, akan dijatuhi sanksi sesuai perundang-undangan yang berlaku.

Terkait hal ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kantor Regional 5 Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) selaku salah satu pengawas jasa keuangan di sektor perbankan belum ada menemukan indikasi kecurangan berupa tidak validasinya data pekerja yang menerima BLT tersebut. “Kalau di OJK KR 5 Sumbagut hingga saat ini belum ada ditemukan kasus tersebut,” kata Humas OJK KR 5 Yovie Sukanda pada MISTAR.ID, Kamis (12/11/20).

Baca Juga:Cegah Korupsi di Sektor Keuangan, Ini yang Disiapkan OJK

Diuraikan Yovie, BLT sendiri merupakan salah satu program mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Di mana saat ini sedang berlangsung evaluasi intensif terkait efektivitas data dimaksud oleh lembaga yang diminta memastikan efektivitas pelaksanaan dimaksud, yaitu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Nah, di sini BPK bersinergi dengan OJK terkait pemenuhan informasi yang diperlukan untuk menilai dan mengevaluasi efektivitas pelaksanaan program yang dimaksudkan yakni BLT BPJS Ketenagakerjaan. Jadi tahap evaluasi,” terangnya. (anita/hm12)

Related Articles

Latest Articles