9.1 C
New York
Friday, March 29, 2024

Terkait Pilkades, Kabid PMPD Batu Bara Dinilai Kangkangi Perbup 37

Batu Bara | Mistar – Oknum Kabid Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Batu Bara dinilai kangkangi dan abaikan Peraturan Bupati (Perbup) Batu Bara Nomor 37 tahun 2019 Tentang Pelaksanaan Pilkades.

Hal tersebut terangkum dari pembicaraan dengan anggota Panitia Pilkades Desa Lubuk Hulu, Wagiran, Suardi dan Abdurrahman, Jumat pekan lalu.
Terungkap, Wini sebagai Kabid PMD pada rapat koordinasi atas temuan keabsahan Ijazah SD atas nama Saharuddin balon Kades Lubuk Hulu, di kantor Camat Datuk Lima Puluh, Kamis (17/10/19) dinilai tidak taat hukum.

Soalnya, Wini mengatakan jika Ijazah Paket B milik Saharuddin ada, berarti Ijazah SD nya tidak masalah. Ia mengintruksikan balon yang bersangkutan meminta surat keabsahan Ijazah itu ke Disdik Asahan. Dengan alasan agar tidak merepotkan panitia.

Pada rapat yang dihadiri Camat Ngatirun SH, Sekcam, Ketua Panitia Pilkades Desa Lubuk Hulu Zainuddin didampingi anggota Wagiran, Suardi dan Abdurrahman, anggota panitia, Suardi kembali mempertanyakan kepada Wini apa yang mendasari pendapatnya.

“Kalau seandainya berkas sudah cukup serta Pasal 33 dan 34 Perbup terpenuhi dan berkas diterima sehingga calon ditetapkan. Apabila masyarakat menggugat bagaimana sikap Ibu sesuai pasal 43, tentang sengketa calon, sebab ini kan sudah diketahui masyarakat”, tanya Suardi. Menjawab itu, Wini mengatakan Pasal 43 tentang sengketa calon tidak usah dipakai dan dikesampingkan saja.

“Kalau itu kita pakai semua bakalan gak jadi – jadi pelaksanaan Pilkades. Kerja kita hanya menanggapi gugatan masyarakat,” ketus Wini.

Menurut Wini, Pasal 43 tersebut baru diberlakukan pada Pilkades tahun 2021. Setelah mendengar ucapan itu seluruh panitia Pilkades membubarkan diri.

Kepada wartawan, anggota Panitia Pilkades mengatakan jika mendengar ungkapan Wini, ada kesan Pasal 33, 34, 35 dan pasal 43 Perbup 37 tahun 2019 dikangkangi.

“Padahal di Pasal 34 ayat 1 dan ayat 2 jelas ditegaskan panitia yang berwenang untuk koordinasi dan melakukan klarifikasi pada instansi terkait. Ini terkesan diabaikan dengan diintruksikannya calon langsung meminta surat keabsahan Ijazah itu”, ungkap Suardi.

Persoalan ini mencuat setelah panitia menemukan ijazah SD atas nama Saharuddin balon Kades Lubuk Hulu tidak ada sidik jari dan tandatangan. Panitia juga sudah membandingkan ijazah tersebut dengan ijazah keluaran SD yang sama dan keluaran tahun yang sama. ( ebson/hm05)

Related Articles

Latest Articles