9.5 C
New York
Thursday, April 18, 2024

Ini Pengakuan Pemilik Kilang Padi yang Digerebek Polisi di Deli Serdang

Medan, MISTAR.ID

Lagi, rasa tidak nyaman dalam mengelola usaha dirasakan pelaku UKM, kilang padi di Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang.

Pasalnya usaha yang dikelola Suanto, didatangi beberapa kali oleh oknum polisi satu bulan terakhir. Hingga teranyar, merasa ‘digrebek’ pada 29 Juni 2022. Di mana oknum polisi membawa surat perintah penyelidikan bernomor: Sprin-lidik/230/VI/2022/Ditreskrimsus tertanggal 20 Juni 2022 yang ditanda tangani a.n Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Malto S Datuan SH MH.

Keresahan ini diungkapkan Suanto kepada pengurus Forum Daerah (Forda) yang diterima langsung Ketua Forda UKM Sumut Sri Wahyuni Nukman dan Ketua Forda UKM Deli Serdang, Seng Guan, Kamis (30/6/22) malam.

Baca Juga:Video Penggerebekan Gudang Beras Viral, Polda Sumut: Tidak Ada Perampasan, Tapi Ambil Sampel

Di hadapan pengurus Forda UKM, Suanto menyebutkan keresahan dan tidak nyaman ini pertama kali dirasakannya pada 18 Juni lalu, saat usaha kilang padi yang dikelolanya disurati untuk dimintai keterangan dari Polres Deli Serdang.

Pertama kali datang, lanjutnya, oknum tersebut beralasan melakukan pemeriksaan ke kilang. Namun karena surat yang ditujukan tidak sesuai, mereka tidak diperkenankan masuk. Hingga sekira pukul 15.00 WIB dan memaksa masuk setelah memperbaiki surat tersebut.

“Mereka main paksa saja, seakan-akan ada barang ilegal di dalam,” ujarnya sembari mengatakan kejadian itu sempat terjadi perang mulut.

Pada saat itu, lanjutnya, memang sedang tidak ada kegiatan. Tidak ada produksi, disebabkan tidak ada bahan baku.

“Memang selama dalam bulan Juni ini hampir tidak ada kegiatan. Karena bahan baku tidak ada. Jadi setelah masuk, dia periksa sampai belakang, dia tanya sama sekuriti bahan bakarnya ada nggak pakai solar,” ujarnya.

Baca Juga:Video Penggerebekan Gudang Beras di Deli Serdang Viral di Medsos

Suanto menyebutkan, dalam mengelola usaha, pihaknya sepenuhnya menggunakan listrik. Namun mereka tidak percaya. Hingga akhirnya mereka menemukan minyak hidrolik yang kebetulan berada di depan kantor.

Kemudian, kilang miliknya diperiksa dan difoto-foto. “Jadi seakan-akan barang ilegal,” ujarnya seraya mempertanyakan apakah salah menggunakan minyak hidrolik dan menyimpan di dalam jeriken.

Tidak hanya itu, pegawainya juga ditanyai apakah ada pakai air sumur bor atau tidak. Sehingga terkesan yang dilakukan untuk mencari celah dan kesalahan.

Seminggu kemudian, ia kembali mendapat surat undangan permintaan keterangan. Dalam surat tersebut ia disangkakan melanggar Undang-undang No 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi dan Undang-Undang No 17 tahun 2019 tentang sumber daya air dan Undang-Undang No 32 tentang PPLH. Namun karena tidak merasa ditujukan padanya, akhirnya Suanto mengabaikan surat tersebut.

Hingga akhirnya pada Kamis (29/6/22), ia langsung ‘digerebek’. Dengan alasan untuk melakukan pemeriksaan surat izin usaha. Namun, dalam surat tersebut ia merasa ada yang janggal. Apalagi surat tersebut tidak boleh difoto dengan alasan surat negara. Belum lagi surat tersebut juga tidak jelas ditujukan kepada siapa dan dimana alamatnya.
Setelah dibolehkan difoto, Suanto akhirnya memperkenankan tamu tersebut masuk. “Namun saat masuk, oknum tersebut justru terkesan mencari-cari kesalahan. Dengan bertanya, sumber beras dari mana, padi dari mana, bahan baku dari apa,” kata Suanto.

Hal ini membuat Suanto semakin tidak nyaman. Sebab dari awal oknum tersebut mengaku hanya memeriksa kelengkapan perizinan. Seperti NIB dan izin edar.

Baca Juga:Kilang Padi Berbiaya Rp1,3 Miliar di Batu Bara Mubazir, 17 Dinamo Raib

Suanto yaperampasan berasng merasa kelengkapan izinya tidak bermasalah menunjukkan sesuai permintaan oknum tersebut. Hingga kemudian oknum melakukan penimbangan beras, seolah masih mencari cela.

Dalam kesempatan tersebut juga mereka mengambil foto, dan meminta untuk mengambil sampel beras dengan alasan untuk dilakukan pemeriksaan di lab.

Suanto mengaku sebenarnya tidak keberatan jika memberikan beberapa kilogram beras untuk diperiksa. Namun ternyata oknum tersebut membawa 45 kg. Masing-masing ukuran 5 kg, 10 kg dan 30 kg. Barang tersebut juga terkesan dirampas.

“Saat ini, saya rasa tidak nyaman menjalankan usaha. Kita merasa terlalu diganggu,” ujarnya mengeluh.

“Kami pengusaha kilang padi sangat kecewa dan keberatan dengan adanya sweeping ke setiap kilang padi dan mencari-cari masalah yang tidak ada wewenangnya. Sementara pengusaha lagi pusing memikirkan karyawannya. Sementara bahan untuk operasional belum mendukung dan banyak lagi biaya-biaya listrik, pajak, bunga bank, semua kebutuhan yang harus ditanggung pengusaha,” bebernya.

Menyikapi hal tersebut, Ketua Forda UKM Deli Serdang, Seng Guan mengaku sangat menyayangkan tindakan oknum tersebut dan terkesan berlebihan.

Baca Juga:Kilang Padi Horas Jaya Di Beringin Ludes Terbakar

Semestinya, menurut Seng Guan, aparatur itu mengayomi, memberikan pembinaan dan melindungi masyarakat.

“Seharusnyaa polisi memberikan pembinaan jika ada pelaku usaha yang lalai atau tidak lengkap izinnya.
Seharusnya diberikan nasehat atau saran untuk diberikan pembinaan, jadi tidak ngejust. Seharusnya juga mendukung apa yang disampaikan Pak Jokowi untuk menciptakan lingkungan yang nyaman untuk berusaha dan berinvestasi,” ujarnya. (rika/ril/hm12)

Related Articles

Latest Articles