14.4 C
New York
Sunday, April 28, 2024

Terkait Galian C Ilegal, DPRDSU dan PTPN 2 Komitmen Jaga Aset Negara

Deli Serdang, MISTAR.ID

Menindaklanjuti laporan warga terkait maraknya galian C ilegal di Kecamatan Tanjung Morawa dan Batang Kuis, Komisi A DPRD Sumatera Utara turun ke lapangan melakukan pengecekan, Rabu (9/2/22). Kabar kedatangan anggota dewan yang dipimpin Ketua Komisi A DPRD Sumut, Hendro Susanto didampingi anggota komisi Muhammad Subandi diduga bocor. Sehingga pihak penggelola menghentikan kegiatannya saat anggota dewan yang didampingi personil Satpol PP dan anggota kepolisian meninjau lokasi.

Pantauan wartawan, rombongan terlebih dulu meninjau lokasi galian C yang berada di Desa Bangun Sari Kecamatan Tanjung Morawa. Ternyata di tempat itu, lokasi galian berada di lahan masyarakat dan bukan di lokasi HGU 96 PTPN 2. Hanya saja dump truk pengangkut tanah timbun melintas di jalan kebun PTPN 2.

Selanjutnya rombongan menuju ke lokasi HGU 104 PTPN 2 masih di Desa Bangun Sari. Di tempat itu anggota dewan mendapati 2 unit beko yang ditinggal pemiliknya. Penggalian tanah di atas lahan HGU PTPN 2 tersebut tidak terang-terangan dilakukan, melainkan dikeruk dengan beko di tempat tertentu agar tidak diketahui pihak kebun. Berbeda di lahan eks HGU PTPN 2 Desa Sena Kecamatan Batang Kuis yang diperuntukan bagi UINSU (Universitas Islam Negeri Sumatera Utara).

Baca juga: Ratusan Warga Rusak Kantor DNP dan Pukuli Karyawan Kebun Sampali PTPN 2

Lokasi galian berada di tepi jalan umum yang menghubungkan Kecamatan Batang Kuis dengan Percut Seituan. Lahan di tempat itu sudah menyerupai danau karena dikorek setiap harinya mengunakan beko dan telah berlangsung lama. Tidak ada kegiatan galian C Ilegal saat kedatangan anggota dewan dan rombongan.

Melihat pemandangan tak mengenakan itu anggota dewan tampak marah. Didampingi Kasubbag Humas PTPN 2 Rahmat Kurniawan, Ketua Komisi A DPRDSU Hendro Susanto mengatakan kepada wartawan di lokasi galian bahwa DPRD dan PTPN 2 tetap menjaga aset negara.

“Permasalahan galian C tanpa izin ini akan kita RDP-kan (Rapat Dengar Pendapat),”jelas Hendro dan diaminkan Muhammad Subandi. Sementara Kasubbag Humas Rahmat Kurniawan menuturkan bahwa pihaknya sudah 3 kali melayangkan surat peringatan kepada penggelola galian C di lokasi HGU PTPN 2.

“Dan akan dilanjut dengan pengaduan ke pihak berwajib,”jelas Rahmat didampingi Manager Kebun Batang Kuis-Bandar Klippa Ade Efi dan KTU. Turut hadir Kades Sena Bayu Anggara, Sekcam Batang Kuis Janaidi dan anggota Satpol PP.(sembiring/hm09)

Related Articles

Latest Articles