10.3 C
New York
Thursday, April 18, 2024

Terkait BTT Covid-19, Kejari Padangsidimpuan Belum Tetapkan Tersangka

Padangsidimpuan, MISTAR.ID

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Padangsidimpuan Hendry Silitonga menjelaskan, dalam proses penyidikan pengelolaan belanja tidak terduga (BTT) pada kegiatan operasional monitoring Covid-19 di dinas kesehatan setempat, pihaknya belum menetapkan tersangka meski sudah sempat melakukan penggeledahan Kantor Dinas Kesehatan Kota Padangsidimpuan, Senin (17/1/22).

“Untuk itu, kepada pihak-pihak yang saat ini sedang atau dalam proses pemeriksaan, diharapkan tetap menjalankan tugasnya seperti biasa,” kata Kajari saat ditemui di ruangannya, Selasa (18/1/22) kemarin.

Baca Juga:Kejaksaan Agung Bentuk Tim Insiden Siber

Lebih lanjut, Kajari memaparkan, terkait kasus tersebut, hingga saat ini masih belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka. Maka dari itu, Kajari meminta kepada ASN pada dinas kesehatan agar tetap fokus menjalan tugasnya khususnya dalam mensukseskan program vaksinasi.

“Kepada masyarakat luas, kami imbau agar dapat memahami proses hukum yang tengah berjalan saat ini dan kami akan tetap bekerja secara profesional dengan mengedepankan azas praduga tak bersalah,” jelasnya.(asrul/hm10)

Related Articles

Latest Articles