7.5 C
New York
Friday, April 19, 2024

Terdakwa Dibebaskan dari Dakwaan, Jamwas Diminta Evaluasi Kinerja Oknum Jaksa di Dairi

Dairi, MISTAR.ID

Sekretaris Daerah Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (Sekda-JPKP) Kabupaten Dairi Robinson Simbolon angkat bicara terkait seorang terdakwa kasus narkoba dibebaskan dari dakwaan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sidikalang, Senin (27/6/22).

Ia meminta Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) mengevaluasi kinerja oknum Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Dairi karena dinilai tidak profesional.

Menurutnya, putusan PN Sidikalang yang mengeluarkan terdakwa kasus narkotika dari rumah tahanan (Rutan) klas II B Sidikalang, diduga dan disebabkan akibat kelalaian atau ketidak cermatan Jaksa Penuntut umum (JPU) dalam menyusun dakwaan. Sehingga dakwaan tidak diterima dan batal demi hukum.

Baca Juga:PN Sidikalang Batalkan Dakwaan Perkara Narkotika, JPU Ajukan Perlawanan ke PT Medan

“Saya menilai oknum jaksa yang menangani perkara itu tidak profesional. Seorang terdakwa bisa dikeluarkan karena dakwaan jaksa tidak cermat dan dibatalkan demi hukum oleh hakim PN Sidikalang,” kata Robinson.

Menurutnya, ketidak profesionalan jaksa dalam menyusun dakwaan dimaksud, hakim PN Sidikalang menemukan dua hal yang kurang akurat. Seperti uraian dalam dakwaan jaksa yang menyebutkan bahwa terdakwa melakukan tindak pidana narkotika pada tanggal 25 April 2000 dan merupakan kesalahan fatal dalam uraian. Sebab, terdakwa lahir pada tanggal 21 Mei 2004. Artinya jaksa menguraikan terdakwa melakukan tindak pidana narkotika sebelum terdakwa lahir.

Selain itu, masih dalam surat dakwaan jaksa, terdakwa ditangkap pada 26 April 2022. Sementara surat dakwaan ditandatangani jaksa tanggal 17 Mei 2021 (sesuai dengan Register perkara nomor PDM – 77/L.2.20/05/202) yang dibuat dan ditandatangani jaksa 17 Mei 2021. Sehingga menimbulkan pertanyaan pada hakim, “apakah surat dakwaan disusun setahun sebelum penangkapan”.

Baca Juga:JPU Sebut Hakim PN Sidikalang Manipulasi Data Hukum Perkara Narkotika

Terkait jaksa yang melakukan perlawanan, menurut Robinson, hal itu sah-sah saja. “Sekali pun terdakwa dan PH terdakwa tidak mengajukan keberatan/eksepsi pada persidangan itu, ya bukan berarti hakim tutup mata terhadap kesalahan dan ketidakcermatan dalam menyusun surat dakwaan yang dibuat JPU,” beber Robinson.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yanti M Simarmata mengatakan, hakim PN Sidikalang memanipulasi data fakta hukum atas nomor register perkara: PDM-77/L.2.20 Enz.2/05/2022 yang dibuat dan ditanda tangani jaksa Yanti M Simarmata pada 17 Mei 2021 higga batal demi hukum.

Menurut Yanti, data fakta hukum yang dimanipulasi hakim itu di antaranya, pencatatan keterangan saksi oleh hakim pada tanggal penangkapan terdakwa tidak sesuai fakta. “Makanya kami selaku jaksa keberatan dan hal itu sudah kita ajukan ke PT Medan. Jadi serang menyerang kan?” kata Yanti.

Baca Juga:Dinilai Keliru, Pengacara Minta Hakim Hentikan Perkara Kliennya

Yanti juga membeberkan, poin keberatan dan perlawanan atas putusan hakim PN Sidikalang itu sudah diserahkan ke PT Medan sesuai nomor B.1178/L.2.20/Enz.2/06/2022 perihal perlawanan jaksa terhadap putusan hakim. Di antaranya, supaya PT Medan menerima perlawanan dan menyatakan bahwa keberatan JPU beralasan. Kedua, membatalkan putusan hakim PN Sidikalang nomor: 4/Pid.Sus-Anak/2022 PN-Sdk tanggal 2 Juni 2022 tersebut ,dengan uraian terlampir

Adapun alasan perlawanan penuntut umum, bahwa terhadap surat dakwaan jaksa, terdakwa maupun PH terdakwa tidak mengajukan keberatan/eksepsi. Pemeriksaan perkara aquo sudah sampai pada pembacaan surat tuntutan berdasarkan keterangan saksi di persidangan diperoleh fakta hukum. (manru/hm12)

Related Articles

Latest Articles