9 C
New York
Monday, April 22, 2024

Tenggang Waktu Berakhir, Ranperda P-APBD 2022 Dairi Resmi Tidak Dibahas Lagi

Sidikalang, MISTAR.ID

Rancangan Peraturan Daerah(Ranperda) tentang perubahan anggaran pendapatan belanja daera(P-APBD) T.A 2022 Kabupaten Dairi resmi tidak dibahas karena tenggang waktunya sudah berakhir sesuai aturan dan peraturan yang berlaku.

Informasi dihimpun mistar dari sejumlah peserta yang mengikuti rapat kordinasi dan konsultasi bersama yang berlangsung di Sekretariat Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sumatera Utara di Medan, Selasa(4/10/22).

Rapat kordinasi dan konsultasi bersama itu dibenarkan Sekwan Dairi Yon Hendrik lewat teleponnya Selasa(4/10/22) , dan hal itu buntut dari sebelumnya bahwa DPRD Dairi tidak membahas ranperda P-APBD Dairi T.A 2022 hingga berujung ada aksi demo masyarakat ke Gedung DPRD pada hari Sabtu (1/10/22) lalu.

Dimulai sekitar pukul 10.00 WIB rapat kordinasi berlangsung di Seketariat Provsu di Medan dan diikuti Ketua dan Pimpinan serta 7 Ketua Fraksi DPRD Dairi, Sekda Dairi, Sejumlah Tokoh Masyarakat Peduli Pembangunan Dairi dengan Kepala Biro Otda dan BKAD Pemprovsu.

Baca juga:Rapat Ranperda Pertanggungjawaban APBD Tengah Malam, Nota Jawaban Bupati Dairi Dicerca Dewan

Untuk mencari informasi detailnya, sejumlah peserta rapat kordinasi dan konsultasi bersama dari Kabupaten Dairi diantaranya para perwakilan Ketua Fraksi DPRD, Pimpinan DPRD dan Sejumlah tokoh masyarakat yang ikut yang dicoba dikonfirmasi mistar lewat teleponnya masing-masing, belum bisa memberikan keterangan  karena sedang dalam perjalanan pulang menuju Sidikalang dari Medan Sumut

Informasi diperoleh dari sumber lain, kesimpulan dan hasil rapat kordinasi konsultasi bersama itu diputuskan tidak perlu lagi dilakukan pembahasan ranperda P-APBD mengingat waktu yang tidak lagi memungkinkan. Hal ini agar tidak mengganggu pembahasan-pebahasan lainnya oleh Pemerintah Dairi bersama DPRD seperti pembahasan tentang Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang R- APBD Dairi T.A 2023 tahun depan nanti .

Berbuntut dari tidak dibahasnya Ranperda LPJ Bupati Dairi tentang pelaksanaan APBD 2021 hingga dasar hukum dan ketentuannya menjadi Perkada, demikian juga Ranperda P-APBD Dairi T.A 2022 tidak dibahas dan menjadikan dasar hukum dan ketentuan pengelolaan serta penyelenggaran keuangan daerah menjadi Perbup.

Dan atas gagalnya dibahas Ranperda LPJ Bupati Dairi tentang pelaksanan APBD 2021 dan P-APBD 2022 , kini untuk ketentuannya sedang diproses dan dievaluasi atau eksaminasi di Pemprovsu sebagai perwakilan 1 pemerintah pusat.

Sebelumnya diberitakan, puluhan orang terdiri dari tokoh masyarakat melakukan aksi demo saat sidang paripurma istimewa bersama Bupati Dairi dan jajarannya dalam agenda memperingati hari jadi ke-75.

Aksi demo berlangsung beberapa saat setelah Ketua DPRD Dairi Sabam Sibarani mumbuka sidang paripurna istimewa hari jadi Dairi di ruang sidang gedung DPRD, Sabtu(1/10/22).

Baca juga:Fraksi Demokrat Menolak Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Dairi T.A 2020

Bersamaan dengan hari Kesaktian Pancasila, peserta aksi melalui beberapa orator menyampaikan aspirasinya bertepatan saat Bupati Dairi Eddy Kelleng Ate Berutu sedang membacakan pidatonya terkait hari jadi Dairi ke-75 tahun.

Masing-masing orator menyampaikan aspirasinya dengan menuntut DPRD supaya tidak mangkir saat bersidang. Aspirasi utama yang dituntut puluhan peserta aksi yaitu menuntut DPRD agar membahas pengesahan P-APBD Dairi demi pembangunan daerah itu sendiri.

Diketahui sebelumnya kehadiran badan musyawarah DPRD tidak kuorum bersidang dalam menyusun jadwal pembahasan P-APBD 2022 Kabupaten Dairi. (manru/hm06)

 

Related Articles

Latest Articles