10.7 C
New York
Friday, April 26, 2024

Tekan Kenaikan Kasus Covid-19, Pemkab Samosir segera Berlakukan PPKM Berskala Mikro

Samosir, MISTAR.ID

Pemerintah Kabupaten Samosir akan memberlakukan PPKM (Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat) berskala mikro.

Hal ini sesuai dengan hasil rapat Kapolres Samosir sebagai wakil ketua gugus tugas penanganan Covid-19 Samosir bersama instansi terkait dengan pengusaha tempat hiburan malam yang dilaksanakan di Aula Polres Samosir, Rabu (17/2/21), mengingat angka konfirmasi positif aktif Covid-19 yang terus naik di Kabupatem Samosir.

Baca Juga:Korupsi Dana Bansos Covid-19 Kejari: 2 Pejabat Pemkab Samosir Jadi Tersangka

Pemberlakuan PPKM ini untuk menekan angka kenaikan kasus positif Covid-19  dan menegakkan hukum dalam pelaksanaan protokol kesehatan pada tempat-tempat padat interaksi, dimana menurut pengamatan lapangan yang dilakukan oleh Satgas Covid-19 Samosir, pendisiplinan tidak berjalan efektif dan penegakan hukum mulai dari sanksi sosial, administratif, dan sanksi lainnya akan diterapkan. Tujuannya agar angka infeksi Covid-19 menurun di Kabupaten Samosir.

Hal ini diungkapkan juru bicara Satgas Covid-19 Samosir Rohani Bakkara dalam siaran persnya kepada wartawan terkait dengan perkembangan kasus infeksi Covid-19 di Kabupaten Samosir, Kamis (18/2/21)  malam.

Baca Juga:Tahun 2021, Pemda Samosir Kerjakan 4 Program

“Update rilis perkembangan kasus infeksi Covid-19 yang diterima dari Dinas Kesehatan Samosir oleh Gugus Tugas Covid-19 Samosir perhari Kamis 18 Pebruari 2021 pukul 14.00 Wib, ada penambahan 10 kasus konfirmasi positif aktif dan 5 sembuh,” ungkapnya.

Ia mengatakan,secara teknis Satgas Covid-19 akan tetap akan melakukan Operasi Yustisi untuk memastikan penegakan disiplin dan hukum akan dilaksanakan secara nyata di lapangan sampai ke desa-desa.

Dijelaskannya jika protokol kesehatan ini diabaikan di lapangan, maka Satgas Covid-19 akan menegakkan hukum secara tegas, sebagaimana yang ditetapkan dalam Peraturan Bupati Samosir Nomor Peraturan Bupati Samosir Nomor 42 Tahun 2020 tentang Pedoman Penerapan Disiplin dan Penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kabupaten Samosir.

Pihaknya menekankan kepada seluruh masyarakat Samosir untuk tetap melaksanakan protokol kesehatan dengan memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak interaksi secara konsisten dalam kehidupan sehari-hari untuk menurunkan angka pertambahan kasus infeksi harian pada hari-hari ke depannya.  (josner/hm01)

Related Articles

Latest Articles