7.9 C
New York
Friday, April 19, 2024

Tanpa RKAS Validasi Kadisdik, Dana BOS di Kabupaten Asahan Tidak Cair

Asahan, MISTAR.ID

Proses pencairan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun ini berbeda dengan tahun sebelumnya. Untuk tahun ini, pencairan dana BOS tahap I  di semua sekolah di Kabupaten Asahan harus menyelesaikan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) yang divalidasi oleh Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik).

Hal itu juga berbeda dengan syarat di Bank Sumut. Dimana, pada saat pencairan yang perlu diperlihatkan cuma K12 saja. Hal perbedaan inilah yang membuat keterlambatan sekolah untuk mengambil dan memanfaatkan dana BOS reguler tersebut.

Terkait persoalan itu, Sekretaris Dinas Pendidikan (Sekdis) Asahan Pardamean Sitorus saat dikonfirmasi Mistar, Selasa (16/3/21) mengatakan, bahwa (RKAS) bukan hal baru dan dinas pendidikan tidak pernah mempersulit pencairan dana BOS buat sekolah di Asahan.

Baca Juga: Sekda Pemkab Asahan, Buka Sosialisasi Pendataan Keluarga Tahun 2021

Kata Pardamean Sitorus, pada Jumat 5 Maret 2021, sudah ada sekolah yang mengambil dana BOS. Terkait pernyataan itu, saat ditanya sekolah mana saja yang sudah menerima dana BOS, justru Sekdis Pardamean menjawab tidak tahu.

Sangat tidak mungkin seorang Sekdis Pendidikan Kabupaten Asagan tidak mendapat informasi tentang sekolah yang ada di dalam wilayah Kabupaten Asahan. Dari penelusuran Mistar di Kabupaten lain seperti Deli serdang dan Medan, pada tanggal 5 maret 2021 sudah mencairkan dana BOS.

Sayangnya ketika hal ini kembali dikonfirmasi, Sekdis Pardamean Sitorus dengan enteng menjawab, “Tanyakan saja pada sekolah di daerah yang sudah melakukan pencairan.”

Baca Juga: Dana BOS Belum Cair, Kepala Sekolah di Kabupaten Asahan Resah

Lebih lanjut, Sekdis Pendidikan Pardamean Sitorus juga mengakui adanya hubungan segitiga antara sekolah, Bank Sumut dan dinas pendidikan.

“Jika selama ini sekolah langsung ke Bank Sumut dalam proses pencairan, sekarang sekolah harus membawa RKAS dulu ke Disdilk yang sudah divalidasi lalu akan ada koordinasi ke Bank Sumut untuk mencairkan dana BOS,” kata Pardamean.

Hal ini terasa semakin pelik, sebab Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Kabupaten Asahan Sofian saat dikonfirmasi melalu telepon selulernya, tidak dapat dihubungi. Dan pada saat disambangi ke Kantor Disdik, Sofian selalu tidak ada di ruang kerjanya.

Baca Juga: Bupati Asahan Instruksikan Kadisdik Pecat 2 Oknum ASN Terkait Video tak Senonoh yang Viral

Untuk diketahui, Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 Pasal 9 berbunyi: Sekolah dapat langsung menggunakan dana BOS reguler untuk membiayai penyelenggaraan operasional sekolah setelah dana BOS reguler disalurkan dan masuk ke rekening sekolah.

Namun apa yang ditetapkan di Permendikbud tersebut, justru terbentur dengan kebijakan Kadisdik Kabupaten Asahan Sofian. Akibatnya, para kepala sekolah di Kabupaten Asahan sampai saat ini belum bisa mencairkan dana BOS yang sudah masuk ke rekening sekolah.

Terkait kebijakan itu, Wakil MKKS SMP se Kabupaten Asahan Sabam Nainggolan mengatakan, bahwa kebijakan Kadisdik berdasarkan temuan monitoring Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang pada bulan Februari tidak ditemukan lembar pengesahan oleh Kadisdik di masing-masing RKAS sekolah.

“Oleh karena itu harus ada dulu validasi baru dana BOS baru bisa dicairkan,” uangkapnya melalui WhatsApp.

Terkait dengan validasi yang dimaksud, saat dikonfirmasi, Ketua MKKS SMP Muklis justru tidak berani memberikan komentar atau memberikan tanggapan atas sejumlah persoalan dana BOS yang belum bisa dicairkan. “Maaf  Pak, kami dibatasi aturan memberi informasi,” jawabnya melalui WhatsApp.(Juniver/hm13)

 

Related Articles

Latest Articles