18.2 C
New York
Wednesday, May 1, 2024

Tanda Tangan Diduga Dipalsukan, Kades Parbuluan VI Laporkan Perangkat Desa Ke Polisi

Sidikalang, MISTAR.ID

Kepala Desa Parbuluan VI Kecamatan Parbuluan Kabupaten Dairi Sumatera Utara Jabengar Sihotang melaporkan perangkatnya Kaur Perencanaan Desa Parbuluan VI inisial RN ke Polres Dairi karena diduga melakukan pemalsuan tanda tangan dan melakukan penyalahgunaan stempel Pemerintahan Desa.

RN dilaporkan pada tanggal 22 Oktober 2021 sesuai laporan polisi nomor LP/B/400/X/2021/SPKT/POLRES DAIRI/ POLDASU .

Laporan polisi itu dibenarkan Kepala Desa Parbuluan VI Jabengar Sihotang di Sidikalang, Selasa (2/11/21).

Baca juga:Kades Selemak Pernah Ungkap Hal Ini, Tak Lama Kantornya di Hamparan Perak Dibom Molotov

Jabengar Sihotang menerangkan, dugaan pemalsuan tanda tangan dan penyalahgunaan stempel Pemerintahan Desa yang dilakukan RN itu yakni, surat keterangan berkelakuan baik (SKBB) untuk salah seorang bakal calon kepala desa atas nama Parasian Nadeak sebagai dasar persyaratan pengurusan dan perolehan surat keterangan catatan kepolisian(SKCK) di Polres Dairi.

Awalnya Jabengar Sihotang mengetahui tanda tangannya dipalsukan dan ada dugaan penyalaggunaan stempel pemerintahan desa. Ia mendapat informasi dari masyarakat bahwa Parasian Nadeak melampirkan SKCK saat mendaftar bakal calon kepala desa ke panitia pememilhan kepala desa (P2KD) Desa Parbuluan VI. Sementara dirinya selaku Kepala Deea Parbuluan VI mengakui tidak ada menerbitkan SKBB atas nama Parasian Nadeak, adapun SKBB yang ia terbitkan hanya dua yaitu SKBB atas nama Pangihutan Sijabat dan Jabengar Sihotang.

Jabengar Sihotang menyebutkan, dia tidak ada menandatangani SKBB atas nama Parasian Nadeak sebelumnya karena tidak ada dimohonkan kepadanya, namun ada ditemukan surat keluar dari Pemerintahan Desa, yaitu SKBB salah seorang bakal calon kepala desa yang tidak dia ketahui.  Menurut dia, sejatinya penerbitan SKBB itu harus dia ketahui dan resmi tanda tangan Kepala Desa dan stempel basah pemerintah desa untuk diakui di kepolisian untuk pengurusan SKCK sesuai peruntukannya. ” sebut Jabengar

Untuk itu Jabengar Sihotang melaporkan pemalsuan tanda tangan ke polisi yang diduga dilakukan perangkatnya RN. Jabengar juga berharap laporannya segera diproses pihak kepolisian sesuai hukum yang berlaku karena pemalsuan tanda tangan dan penyalahgunaan stempel pemerintahan desa oleh RN itu merupakan kebutuhan persyaratan calon pemimpin yaitu calon kepala desa.

“Silahkan ikut berkontestasi secara sehat, jangan ada korporasi tidak sehat. Mari kita tingkatkan nilai jual lewat visi misi untuk menarik simpatik warga masyarakat, jangan jadi penabrak hukum dan pembuat kegaduhan di tengah tengah masyarakat.” sambung Jabengar.

baca juga:Jelang Pilkades Serentak di Dairi, Camat Tigalingga Didatangi Warga dan Tokoh Masyarakat untuk Sharing

Sebelumnya Jabengar Sihotang selaku Kepala Desa Parbuluan VI sudah menyurati P2KD prihal pemberitahuan dan himbauan serta pertimbangan verifikasi kelengkapan berkas bakal calon kepala desa oleh P2KD  dengan delapan poin. Diantaranya, meminta P2KD agar melakukan verifikasi legilitas keabsahan dokumen para bakal calon untuk ditetapkan calon. Adapun surat itu ditujukan ke P2KD. Meninjau perangkat desa RN karena diduga dengan sengaja dan dalam sadar memalsukan tanda tangan Kepala Desa dan menyalahgunakan stempel Pemerintahan Desa.

Sebelumnya Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Dairi membenarkan Sebanyak 106 Desa di Kabupaten Dairi, akan menggelar pemilihan kepala desa (Pilkades) secara serentak. Pilkades serantak pada, 25 Nopember 2021.(manru/hm06)

 

Related Articles

Latest Articles