7.4 C
New York
Thursday, April 25, 2024

Tambang Batu Simeme di Pagaran Masuk Lokasi Register Milik Dishut RI

Taput, MISTAR.ID

Aksi unjuk rasa yang terjadi baru-baru ini di lokasi penambangan batu di Simeme Kecamatan Pagaran yang diklaim warga Desa Lumban Inaina sebagai tanah adat warga memasuki babak baru. Menurut pihak kehutanan bahwa areal dan lokasi bukit batu harang yang ada di Kecamatan Pagaran masuk ke dalam kawasan register milik Dinas Kehutanan (Dishut).

Menurut Hombar Sinurat anggota KPH 12 di Tapanuli Utara, Rabu (16/6/21), sesuai data data dan dokumen yang mereka pegang lokasi dan areal penambangan batu di Bukit Batuharang di daerah Simeme Kecamatan Pagaran termasuk dalam register tanah milik Dishut.

“Saat ini yang memiliki izin hak pakai di lokasi penambangan yang telah diberikan kementerian adalah PT MIK,” jelas Hombar. Dikatakannya, apabila warga ingin mau mengusahai lokasi bukit Batu Harang di harapkan warga mengajukan permohonan kepada pihak kehutanan dengan status hak pakai di lokasi penambangan itu dan bukan menjadi hak milik.

Baca juga: Dipicu Kasus Penyerobotan Lahan, Warga Dua Desa Kecamatan Pagaran Demo PT MIK

“Yang jelas yang mempunyai izin di lokasi penambangan batu di daerah Simeme Bukit Batu Harang lokasi register adalah hanya PT MIK, walaupun ada yang merasa keberatan silakan datang ke kantor KPH 12 di Tarutung untuk mencari data data yang lebih jelas,” ujar Hombar.

Sementara ada beberapa warga Simeme Kecamatan Pagaran menjelaskan, bahwa bukit Batu Harang lokasi penambangan yang ada di daerah Pagaran Tapanuli Utara adalah tanah adat milik warga Simeme Lumban Inaina.

Menanggapi hal tersebut, secara terpisah beberapa warga Desa Sipultak Dolok Kecamatan Pagaran Taput yang juga berdekatan dengan lokasi penambangan batu Bukit Batu Harang dan berbatasan dengan Desa Nagasaribu Kecamatan Lintong Nihuta Kabupatan Humbang Hasundutan tak menampik.

Menurut mereka, orang tua terdahulu menjelaskan bahwa bukit Batu Harang di Kecamatan Pagaran adalah milik kehutanan tapi selama ini pihak mereka bisa mengusahai lokasi tersebut tapi bukan menjadi hal milik. (fernando/hm09)

Related Articles

Latest Articles