8.4 C
New York
Thursday, March 28, 2024

Tak Kantongi Izin, Pembangunan PLTMH Lae Ordi Hulu Terus Berlanjut

Pakpak Bharat, MSTAR.ID

Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) Lae Ordi Hulu yang berlokasi Desa Pardomuan, Kecamatan Sitelu Tali Urang Julu, Kabupaten Pakpak Bharat masih terus berjalan padahal pekerjaan tersebut sudah dipasang garis polisi.

Sementara beberapa item izin operasional PT SEL belum dilengkapi seperti dokumen izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) izin UKP-UKL kemudian Izin Mendirikan Bangunan (IMB), pekerja di perusahaan tersebut belum tercover BPJS.

Sesuai dengan pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (UUPPLH), menyebutkan bahwa setiap usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki Amdal atau UKL-UPL wajib memiliki izin lingkungan.

Baca juga: Pembangunan Pembangkit Listrik Mikro Hidro Ordi Hulu Pakpak Bharat Diresmikan

Informasi dihimpun hingga Senin (23/5/22) diketahui pembangunan PLTMH Ordi Hulu tersebut dikerjakan PT SEL yang bergerak di bidang kelistrikan terungkap saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) komisi II DPRD Pakpak Bharat dengan Forum Masyarakat Peduli Lae Ordi yang digelar beberapa waktu lalu.

Dalam pertemuan tersebut komisi II DPRD Pakpak Bharat menyampaikan bahwa PT SEL diduga melanggar PP No 22 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Selanjutnya dikatakan komisi II merekomendasikan kepada lembaga DPRD (pimpinan, red) menyurati ke aparat penegak hukum untuk menyelidiki operasional, sesuai tuntutan masyarakat. Selanjutnya PT SEL bertanggungjawab atas kerugian pencemaran air.

Sementara, Kabid Tramtib, Satpol PP Mike Ujung dikonfirmasi di ruang kerjanya, Senin (23/5/22) menjelaskan mereka telah melakukan pemasangan police line di lokasi pekerjaan agar seluruh aktivitas dihentikan.

Baca juga: Proyek DD Barisan Nauli Dairi Dituding Untuk Kepentingan Pribadi, Kades Membantah

“Kami menduga pekerjaan tersebut telah melanggar Perda nomor 1 tentang Tramtib, kami telah mengimbau kegiatan itu ditutup sementara hingga batas waktu yang tidak ditentukan,” tegas Mike Ujung.

Lebih lanjut disampaikan mereka akan menindak tegas jika pihak perusahaan masih beroperasi sebelum mereka mengantongi izin operasional.

“Jika pihak perusahaan tidak mematuhi imbauan yang kita sampaikan aktifitas alat berat mereka yang masih beroperasi akan ditindak tegas dengan menyegel alat dimaksud,”ucap Ujung.(sampang/hm09)

Related Articles

Latest Articles