9.3 C
New York
Saturday, May 4, 2024

Tak Ada Kampanye, Ini Tahapan Pemungutan Suara Ulang di 3 Kabupaten di Sumut

Medan, MISTAR.ID

KPU memastikan tidak ada tahapan kampanye bagi pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati dalam pemungutan suara ulang (PSU), menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas perkara perselisihan hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020.

Dalam putusannya, MK memerintahkan PSU di sebanyak 16 TPS di Labuhanbatu Selatan, 9 TPS di Labuhanbatu, dan 3 TPS di Mandailing Natal (Madina). Ketua KPU Labuhanbatu Selatan Effendi Pasaribu mengatakan, tidak ada masa kampanye bagi pasangan calon dalam PSU. Sosialisasi PSU akan dilakukan oleh penyelenggara.

“Tidak melaksanakan kampanye, dan tidak memfasilitasi kegiatan kampanye, dan memberitahukan kepada peserta pemilihan agar tidak melaksanakan kampanye berdasarkan Surat KPU RI No. 265, Tgl 26 Maret 2021,” kata Ketua KPU Labuhanbatu Selatan Effendi Pasaribu, saat dihubungi, Senin (29/3/21).

Baca Juga:Pemungutan Suara Ulang Serentak Digelar 24 April 2021 di 3 Kabupaten di Sumut

Ketua KPU Mandailing Natal Fadhillah Syarief mengatakan, setelah menetapkan hari PSU pada 24 April mendatang, mereka selanjutnya mulai, Senin (29/3/21), akan mengumumkan dan mensosialisasikan PSU kepada masyarakat hingga 23 April mendatang.

Lalu berdasarkan jadwal PSU yang termuat dalam Keputusan KPU Mandailing Natal Nomor 464/PP.01.2-Kpt/1213/KPU-Kab/III/2021, yang ditandatangani 28 Maret, pembentukan/seleksi baru PPK dan KPPS 29 Maret-15 April.

Produksi dan pendistribusian perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara ulang 24 Maret-23 April. Pendistribusian C Pemberitahuan kepada pemilih yang terdaftar dalam DPT, DPPh dan DPTb 18 April-23 April.

Baca Juga:Pemungutan Suara Ulang di Tiga Kabupaten di Sumut Tunggu KPU RI

Pemungutan dan penghitungan suara ulang pasca putusan MK di TPS 24 April, pengumuman hasil penghitungan suara uUlang pasca putusan MK di TPS
24-25 April. Lalu, rekapitulasi hasil penghitungan suara ulang pasca putusan MK di tingkat kecamatan oOleh PPK 25-27 April, rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara di tingkat Kabupaten Mandailing Natal 26-30 April.

Kemudian penetapan calon terpilih 30 April-3 Mei. Dan terakhir, pengusulan hasil penetapan pasangan calon terpilih ke DPRD Kabupaten Mandailing Natal 30 April-3 Mei. Seluruh anggaran yang dibutuhkan dalam pelaksanaan PSU ini akan dibiayai oleh dana hibah pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2020.(iskandar/hm10)

Related Articles

Latest Articles