7.9 C
New York
Friday, April 19, 2024

Surat Persetujuan PTM Wajib Pakai Materai Rp10 Ribu di Dairi Dikeluhkan Orangtua Siswa

Sidikalang, MISTAR.ID

Sejumlah orang tua siswa/siswi SMPN 1 Kecamatan Sitinjo, Kabupaten Dairi, mengeluh karena surat persetujuan dari orang tua untuk dilakukan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) harus menggunakan materai 10.000.

Keluhan itu disampaikan sejumlah orangtua pelajar yang pekerjaanya serabutan atau buruh tani juga perekonominya sangat minus akibat pandemi Covid-19. “Walau kecil, biaya sebesar ini sangat berdampak bagi kami. Apalagi saat situasi sulit seperti ini. Masa dibebani lagi biaya materai Rp10 ribu,” ujar sejumlah orangtua, Jumat (15/10/21).

Selain mengeluhkan biaya materai, para orang tua juga menyayangkan dan menyesalkan sikap pihak SMPN 1 Sitinjo yang mengembalikan surat pernyataan persetujuan orangtua tentang PTN, hanya karena tidak dibuat materai Rp10.000. Sebelumnya, format surat pernyataan persetujuan itu dikirim berupa shop copy yang harus di print masing-masing pelajar.

Baca Juga:Pelaksanaan PTM Terbatas di SMAN 1 Dolok Batunanggar Berjalan Baik

Kepala SMPN 1 Kecamatan Sitinjo, Rosdiana Hasugian yang dihubungi lewat selulernya, Jumat (15/10/21) kepada wartawan mengakui hal tersebut dan dibenarkan dengan alasan supaya kuat. “Ya, kita buat itu supaya kuat. Dan itu bagi yang menyetujui PTM. Karena masih banyak orangtua yang belum setuju dilakukan PTM. Alasan lainnya adalah bila suatu saat nanti di antara siswa/siswi ada mengalami sakit saat PTM di sekolah karena memiliki sakit bawaan. Jadi itu sebagai bukti untuk koordinasi dengan orangtua,” kata Rosdiana.

Ia juga mengakui saat ini pihaknya sudah melakukan simulasi PTM di SMPN 1 Sitinjo sejak hari Selasa (12/10/21). Namun, ketika ditanya aturan mana yang mengatur surat persetujuan orang tua untuk PTM wajib pakai materai Rp10 ribu, Rosdiana mengaku tidak ada. “Itu tidak ada aturan yang mengatur, dan materai itu hanya bagi orangtua yang menyetujui dilakukan PTM,” sambung Rosdiana.

Sementara Kepala Dinas Pendidikan Jonni W Purba ketika dihubungi melalui telepon selulernya, Jumat (15/10/21) mengatakan, terkait simulasi PTM di Kabupaten Dairi, sebelumnya pihaknya sudah melakukan sosialisasi tentang mekanisme PTM secara virtual.

Baca Juga:Pemkab Dairi Uji Coba PTM Terbatas Tingkat SMP

Hanya saja, mengenai surat persetujuan orang tua yang mewajibkan pakai materai Rp10.000 bagi yang menyetujui PTM, dengan tegas ia mengatakan bahwa hal itu tidak dipaksakan. “Tidak ada itu,” ujarnya.

Terpisah Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika yang juga Ketua Bidang Komunikasi Publik Satuan Tugas Covid-19 Dairi, Jumat (15/10/21) menyebutkan status Kabupaten Dairi saat ini berada di kategori PPKM Level 2 atau zona kuning. (manru/hm12)

Related Articles

Latest Articles