9.1 C
New York
Saturday, April 20, 2024

Status Tersangka, Kades Tanjungpurba Terancam Dipecat

Lubuk Pakam, MISTAR.ID

Pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan kini resmi menyandang status tersangka Kades Tanjungpurba, Hendri Purba kini terancam dipecat dari jabatannya.

“Itu nanti kalau kita sudah dapat tembusan penetapan tersangka, akan diberhentikan sementara dulu. Sesuai Peraturan Daerah (Perda), Kepala Desa yang menjadi tersangka perbuatan melawan hukum, harus diberhentikan sementara,” ujar Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Kadis PMD) Deliserdang, Citra Efendy Capah ketika dihubungi wartawan via handphone, Jumat (14/8/20).

Saat ini Hendri Purba telah ditetapkan tersangka oleh penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polresta Deliserdang, dalam kasus pemerasan perpanjangan Surat Keputusan (SK) Kepala Urusan Pemerintahan Desa (Kaur Pemdes) Tanjungpurba.

Baca juga: Minta Kades Dicopot, Warga Desa Sei Karang Unjukrasa

Citra juga menjelaskan, dalam proses pemberhentiannya nanti, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) harus meminta legalitas penetapan tersangka ke penyidik Kepolisian. Itu menjadi dasar pengusulan ke Bupati untuk pemberhentian sementara oknum bersangkutan.

Baca juga: Kades di Batu Bara SP2-kan KadusTerduga Penilep BLT

“Jadi dengan dasar penetapan ini akan berhentikan sementara dulu,” jelasnya.

Disebutkannya pula, selain memberhentikan sementara Hendri Purba dari jabatan Kades Tanjung Purba, Dinas PMD Deliserdang akan menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Kades sampai ada putusan inkrah pengadilan.

“Jika diputus bersalah, maka dengan sendirinya akan dikukuhkan menjadi pemberhentian tetap. Prinsipnya, pemberhentian sementara kalau memang sudah tersangka,” sebutnya.

Sementara, Kasat Reskrim Polresta Deliserdang, Kompol Muhammad Firdaus dikonfirmasi wartawan, menyatakan saat ini tersangka Hendri Purba ditahan di sel Satreskrim Polresta Deliserdang.

“Dari hasil gelar perkara, Kades ini ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini yang bersangkutan sudah ditahan di sel Satreskrim Polresta Deliserdang,” kata Firdaus.

Diberitakan sebelumnya, Kades Tanjungpurba, Hendri Purba tertangkap tangan oleh personel Unit Tipikor Satreskrim Polresta Deliserdang, karena memeras Kaus Pemdes Tanjungpurba, Lenni Idawati sebesar Rp5 juta yang notabene adalah bawahannya.

Modus yang dilakukan Hendri Purba adalah dengan mengancam tidak akan memperpanjang SK Kaur Pemdes, jika Lenni Idawati tidak memberi ‘upeti’ kepadanya sebesar Rp5 juta.

Dengan terpaksa, Lenni mengamini permintaan sang kades. Pada Selasa, 11 Agustus 2020 sekitar pukul 12.00 WIB, Lenni membawa uang Rp5 juta dengan plastik kresek warna putih ke rumah Hendri Purba di Dusun III Damak Rambe, Desa Tanjungpurba, Kecamatan Bangunpurba.

Begitu uang diserahkan, sekitar pukul 13.30 WIB, 4 personel Unit Tipikor Satreskrim Polresta Deliserdang, langsung menyergap Hendri Purba di rumahnya dan mengamankannya serta menyita barang bukti berupa uang Rp5 juta.

(sembiring/hm06)

Related Articles

Latest Articles