8.9 C
New York
Thursday, April 18, 2024

Soal Dana BOS Rp3,3 Miliar di SMK HKBP Sidikalang, Pengelolaan dan Penggunaannya Sangat Tertutup

Dairi, MISTAR.ID

Penggunaan dan pengelolaan dana BOS TA 2019 dan 2020 di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Swasta HKBP Sidikalang sebesar Rp3.322.080.000, dituding sangat tertutup dan tidak transparan serta dinilai melanggar petunjuk teknis, karena perencanannya tidak dipajang di papan pengumuman sekolah.

Tak hanya itu, perencanaan penggunaan dana BOS tersebut diakui tidak melibatkan guru. Demikian dikatakan salah satu lembaga pegiat sosial bidang pendidikan dari Medan Sumatera Utara di Sidikalang, Vander Sinaga, Jumat (8/4/22).

Disebutkan Vander, pengelolaan dana BOS SMK Swasta HKBP Sidikalang sangat tertutup, itu terbukti saat pihaknya sedang melakukan investigasi ke SMK itu namun sangat mendapat kekecewaan karena pihak SMK itu tidak bersedia diklarifikasi dan dikonfirmasi.

Hal ini, katanya, melanggar Permendikbud RI No 3 Tahun 2019 dan Permendikbud RI No 19 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler, di dalamnya harus transparan.

Baca Juga:Disinyalir, Dana BOS SMK Swasta HKBP Sidikalang Diusut Poldasu

“Untuk itu, kita selaku salah satu lembaga sosial di bidang pendidikan di Sumatera Utara berharap dan meminta aparat penegak hukum (APH) agar melakukan pengusutan serius terkait pengelolaan dana BOS SMK Swasta HKBP Sidikalang yang diduga terjadi dugaan indikasi KKN. Kita sudah buat surat laporan ke APH. Selain surat laporan ke APH, kita juga sudah menyurati Inspektorat Provinsi Sumatera Utara agar melakukan audit khusus dana BOS SMK Swasta HKBP Sidikalang,” terang Vander Sianga.

Selain itu, di SMK Swasta HKBP Sidikalang diduga masih terjadi pungutan yang membebankan orang tua. Padahal, tujuan dari dana BOS itu adalah mengurangi beban siswa. “Informasi kita himpun tentang penerimaan peserta didik baru (PPDB) TA 2019-2020, siswa baru diwajibkan bayar Rp400 ribu,” beber Vander tanpa merinci apa peruntukannya.

Kepala Tata Usaha (KTU) SMK Swasta HKBP Sidikalang bermarga Samosir didampingi Bendahara BOS br Lumban Gaol yang kembali dihubungi mistar.id di ruang kerjanya, Jumat (8/4/22), keduanya tidak bersedia memberikan komentar.

Baca Juga:Kejari Medan: Kepala Sekolah, Hati-hati Gunakan Dana BOS!

“Maaf Pak, kalau masalah dana BOS masalah lain di sekolah ini harus izin Bapak itu, Silakan hubungi Bapak kepala sekolah saja ya, karena kami tidak ada izin dari Bapak itu. Kami tidak bisa kalau tidak perintah Bapak itu. Semua di sini harus izin bapak itu,” kata br Lumban Gaol dan KTU bermarga Samosir.

Informasi lain didapat, diduga pelajar di SMK Swasta HKBP Sidikalang over kapasitas, sebab ada sejumlah siswa/i belajar di luar kelas (ruangan). Atas itu, KTU bermarga Samosir dan Bendahara BOS br Lumban Gaol kembali ditanya berapa jumlah siswa/i SMK Swasta HKBP Sidikalang tahun ajaran 2019-2020 dan tahun ajaran 2020-2021.

Keduanya kembali menjawab, “Maaf Pak, sekali lagi kalau mau bahas masalah dana BOS atau masalah lain, silakan langsung ke kepala sekolah saja, karena laporan dana BOS semua sudah sama Bapak Kepsek yang pegang. Juga hal lain pun harus izin bapak itu,” jawab br Lumban Gaol dan Samosir sambil meninggalkan wartawan di ruang kerjanya.

Baca Juga:Korupsi Dana BOS Mantan Kepsek SMPN 1 Dolok Silau Simalungun Divonis 3,5 Tahun

Waktu bersamaan, sejumlah siswa/i SMK Swasta HKBP Sidikalang ketika disambangi dan ditanya seputar beban biaya yang ditanggung siswa/i, mereka mengatakan, uang sekolah per bulan dibayar sebesar Rp135.000 dan untuk biaya PKL Rp100.000.

Sebelumnya, pihak SMK Swasta HKBP Sidikalang membenarkan bahwa pada tanggal 25 Maret 2022 lalu, ada empat orang tiba di sekolah mereka yang mengaku dari Kepolisian Daerah Sumatera Utara dan mencari Bendahara BOS dan Kepala SMK Swasta HKBP.

Selanjutnya, keempat orang yang mengaku dari Kepolisian Daerah Sumatera Utara langsung dipertemukan dengan Kepala SMK Swasta HKBP Ojak Lumban Gaol. Dikabarkan, Kepolisian Daerah Sumatera Utara menurunkan tim ke SMK Swasta HKBP Sidikalang diduga untuk melakukan pengusutan terkait penggunaan dana BOS TA 2020-2021.(manru/hm10)

Related Articles

Latest Articles