10.2 C
New York
Sunday, May 5, 2024

Simulasi Vaksinasi Covid-19, Bupati Batu Bara Siap Divaksin

Batu Bara, MISTAR.ID

Bupati Batu Bara H Zahir menyatakan siap menjadi orang pertama yang divaksin Covid-19 di Kabupaten Batu Bara. Kesiapan tersebut disampaikannya pada simulasi vaksinasi Covid-19 di Aula Rumah Dinas Bupati di Tanjung Gading Sei Suka, Selasa (2/2/21) sore.

“Saya siap sebagai orang yang pertama di Kabupaten Batu Bara untuk divaksinasi Covid-19 bersama para pejabat publik dan tenaga kesehatan yang ada di daerah ini,” kata Zahir.

Pada acara simulasi tersebut turut hadir unsur Forkompimda Kabupaten Batu Bara, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara dr Alwi Hasibuan, Kadis Kesehatan Batu Bara drg Wahid Khusairy, Direktur RSUD Batu Bara dr Guruh Wahyu Nugraha, Kepala Puskesmas se-Kabupaten Batu Bara dan tim Vaksinator Kabupaten Batu Bara.

Baca Juga:11.064 Nakes di Sumut Selesai Divaksin Covid-19

Dikatakan Bupati Zahir, sebelum pemberian vaksin Covid-19 yang dijadwalkan pada tanggal 4 Februari 2021, Pemkab Batu Bara perlu menyiapkan beberapa hal yang penting. Di antaranya; pertama, menyiapkan pengamanan vaksin yang datang dari Provinsi Sumatera Utara ke Kabupaten Batu Bara. Pengamanan ini sangat perlu agar tidak adanya terjadi sabotase.

Kedua, harus dipersiapkan tim vaksinator yang terlatih dan menyediakan tempat nyaman untuk melayani penerima vaksin. Dalam simulasi ini Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera menyampaikan bahwa pemberian vaksin kepada seluruh masyarakat Indonesia ditargetkan selesai dalam satu tahun. Sehingga terjadi penurunan angka positif Covid-19.

Menurut dr Alwi, jika masyarakat menolak untuk divaksin, maka sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan (UU KK) dalam rasio legis Pasal 15 ayat (2) jo Pasal 93 menghasilkan makna bahwa setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan (vaksinasi bagian dari Kekarantinaan Kesehatan, bisa melihat Pasal 15 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100 juta.

“Tapi saya berharap kepada semua pihak agar bersedia divaksin. Sebab, tujuan vaksin berguna untuk saling menjaga keluarga dan menjaga perekonomian negara,” kata Alwi. (ebson/hm12)

Related Articles

Latest Articles