8.9 C
New York
Thursday, April 18, 2024

Sidang Perdana, Kasus Dugaan Korupsi Pemberian Suap Wali Kota Non Aktif Tanjungbalai Digelar di PN Medan

Medan, MISTAR.ID

Kasus dugaan korupsi pemberian suap yang melibatkan Wali Kota Tanjungbalai nonaktif MS kepada penyidik KPK mulai digelar, Senin (12/7/21) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan. Sidang kali ini merupakan sidang perdana.

Hal itu dibenarkan Panmud Tipikor PN Medan Junain Arif kepada wartawan, Minggu (11/7/21) saat dihubungi melalui telepon selulernya. Dalam kasus ini, tiga orang hakim dihunjuk yakni As’ad Rahim Lubis, Sulhanudin, dan Husni Tamrin.

Sebelumnya Syahrial ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas kasus dugaan suap terhadap penyidik KPK Stefanus Robin Pattuju. Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga orang tersangka yakni SRP, seorang pengacara berinisial MH, dan Wali Kota Tanjung Balai MS.

Baca Juga:As’ad Rahim Lubis Ditunjuk Sebagai Ketua Majelis Hakim Untuk Kasus Suap Walikota Tanjungbalai Non aktif

SRP merupakan penyidik KPK dari Polri yang diduga meminta uang Rp1,5 miliar dari Wali Kota Tanjungbalai MS. Pemberian uang itu dimaksudkan agar kasus yang dialami MS terkait penyidikan suap yang diusut KPK di Pemkab Tanjungbalai dihentikan. (amsal/hm12)

Related Articles

Latest Articles