16 C
New York
Tuesday, May 21, 2024

Sidak dalam Sepekan, Tim Polres Tebing Tinggi Temukan Harga Migor yang Mengejutkan

Tebing Tinggi, MISTAR.ID

Gejolak harga minyak goreng (Migor) di berbagai daerah yang dampaknya sangat membebani masyarakat kurang mampu termasuk pelaku usaha kecil mikro (UKM) membuat personil Polres Tebing Tinggi turun untuk melakukan inspeksi mendadak (Sidak).

Tujuan Sidak yang dilakukan personil Polres Tebing Tinggi tak lain untuk mengetahui ketersediaan stok di pasar serta mencegah tidak terjadinya penimbunan dan permainan harga yang mungkin saja dilakukan para spekulan dalam menjalankan bisnisnya.

Selain meninjau langsung dan mengecek harga ke pasar, personil Polres Tebing Tinggi juga mendatangi para distributor Migor yang ada di Kota Tebing Tinggi.

Baca Juga: Polres Tebing Tinggi Seser Kedai Kelontong Terkait Kelangkaan Minyak Goreng

Terpantau pada Kamis (31/3/22) sejumlah personil Polres Tebing Tinggi dipimpin Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter), Ipda Gari, bersama Ps. Kanit 2 Sat Intelkam beserta sejumlah anggotanya terlihat turun ke lapangan untuk mengecek harga dan stok Migor.

Hasil monitoring di lapangan, seperti di lokasi pedagang Jalan Dr. Soetomo dan sekitarnya, ditemukan harga Migor curah yang bervariasi dan masih sangat terjangkau masyarakat konsumen, dengan harga antara Rp13.500 per liter hingga Rp15.000 per Kg.

Demikian juga saat berada di Jalan Soekarno Hatta Lk IV Kelurahan Tambangan Hulu, Kecamatan Padang Hili. Harga Migor juga bervariasi, antara Rp13.320 per liter bahkan lebih.

Baca Juga: Jelang Ramadhan, Polres Tebing Tinggi Gencar Sidak Minyak Goreng

Lain halnya ketika Sidak di sebuah Supermarket Jalan Thamrin Kota Tebing Tinggi, harga minyak kemasan berbagai merek di pasar swalayan ini sangat mengejutkan, harganya sangat mahal mencapai Rp26.750 per liter hingga Rp26.850 per liter.

Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto, menjelaskan, Sidak dan monitoring rutin dilakukan pihak kepolisian ke pasar dan Distributor Migor curah dan kemasan yang ada di Kota Tebing Tinggi. Sidak pemerintah mencabut Peraturan Menteri Perdagangan No.6 tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyak Goreng Sawit terhitung tanggal 16 Maret 2022 pukul 00.00 WIB.

Tujuan dari pelaksanaan Sidak dan monitoring, imbuhnya, untuk mengetahui ketersediaan stok minyak goreng curah dan kemasan untuk kebutuhan masyarakat Kota Tebing Tinggi.

Baca Juga:  Minyak Goreng dan Solar Langka, Pengamat: Ekonomi Kita Lagi Kejepit

”Saat ini stok minyak goreng curah dan kemasan masih mencukupi untuk kebutuhan masyarakat Kota Tebing Tinggi hingga satu Minggu ke depan” tandasnya.

Sementara harga di pasar lebih ke pedesaan malah lebih mahal. Seperti dikatakan Bhabinkamtibmas Polsek Dolok Merawan, Aipda Benny Sunfathi, Jumat (1/4/22), bersama personilnya turun ke Pekan Kampung Banten dan sejumlah toko kelontong di Dusun II Desa Dolok Merawan, Kecamatan Dolok Merawan.

Dalam Sidak dan monitoringnya, ditemukan harga Migor curah sedikit lebih mahal, dijual dengan harga Rp17.000 per liter sedangkan Migor kemasan jauh lebih mahal harganya mencapai Rp38.000 per liter.(naz/hm02)

Related Articles

Latest Articles