17 C
New York
Wednesday, May 15, 2024

Sewa Rumah Dinas Bupati Samosir Rp40 Juta Dipertanyakan, Ini Penjelasan Kominfo

Samosir, MISTAR.ID

Sewa rumah dinas Bupati Samosir sebesar Rp40 juta perbulan menjadi isu hangat di kalangan masyarakat Samosir. Pasalnya nominal sewa rumah dinas Bupati tersebut dinilai  tidak pro rakyat. Apa lagi rumah sewa yang ditempati Bupati Samosir Vandiko Gultom adalah sebuah Hotel di Desa Sialanguan.

Menanggapi hal tersebut Bupati Samosir Vandiko Gultom melalui Kepala Dinas Kominfo Samosir Ricky Rumapea, Senin(10/1/22) mengatakan bahwa terkait nilai sewa rumah dinas Bupati Samosir tidak ada polemik. Justru sewa rumah tersebut lebih hemat dibandingkan tahun sebelumnya.

“Tidak ada polemik terkait nilai sewa rumah dinas Bupati sebesar Rp40 juta per bulan sampai April 2022, lebih hemat dari tahun sebelumnya,” ujarnya.

Baca juga:Paripurna Hari Jadi Kabupaten Samosir ke-18 Tahun

Ia mengatakan bahwa Bupati Samosir hanya tinggal sementara dengan menyewa di hotel Vantas menunggu rumah dinas Bupati Samosir yang berada di jalan Danau Toba, Pangururan siap direnovasi. Ia pun menyebutkan bahwa harga sewanya berdasarkan survey pasar.

“Masyarakat Samosir harus memahami penggunaan anggaran sewa rumah dinas ini secara komplit, tidak sepotong-sepotong,” katanya.

Dijelaskan, pada masa Bupati Sebelumnya, Rumah Dinas Bupati menggunakan anggaran mencapai Rp300 juta sampai Rp500 juta per tahun untuk biaya pemeliharaan. Dari sisi efisiensi anggaran, dikatakan Ricky, lebih hemat menyewa sebagian Hotel Vantas daripada tahun sebelumnya di Rumah dinas yang berada di Jalan Danau Toba, Pangururan.

Lebih rinci diterangkannya, biaya sewa Rumah Dinas Bupati sebesar Rp 40 juta sudah mencakup beberapa ruangan di Hotel Vantas”Jadi komplit semua, ada ruang tidur utama, ruang tidur ajudan, ruang tidur penjaga ruang tunggu dan ruang rapat mini,” bebernya.

“Anggaran Rp40 juta tersebut sudah include termasuk biaya listrik, air, peralatan dan tidak lagi membutuhkan karyawan sebanyak 10 orang seperti di Rumah Dinas Bupati yang berada di Jalan Danau Toba,” jelasnya.

Ia menegaskan, sebenarnya Pemkab Samosir sudah berupaya keras agar rumah dinas yang berada di Jalan Danau Toba, Pangururan nyaman ditempati oleh Bupati Samosir tapi melihat kondisi rumah dinas yang sudah rusak maka perlu renovasi.

“Pasca pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Samosir, rumah dinas tersebut langsung ditinjau dan waktu itu pak Bupati Vandiko melihat kondisi riil, maka perlu renovasi,” imbuhnya.

Baca juga:Samosir Zona Hijau, Pemkab Sasar Percepatan Vaksinasi Anak 6-11 Tahun

Lebih lanjut dikatakannya, berbagai upaya telah dilakukan Bupati Samosir agar asset Pemprovsu yang dimanfaatkan sebagai Rumah Dinas Bupati tersebut untuk layak ditempati. Pada masa Bupati sebelumnya, Pemkab Samosir juga sudah pernah menyewa rumah dinas untuk Wakil Bupati Samosir.

“Hal inilah yang mendasari sehingga ditetapkan menyewa sebagian Hotel Vantas sebagai rumah dinas, tidak ada polemik dan persoalan pada nilai sewa rumah dinas,” tuturnya.(Josner/hm06)

 

Related Articles

Latest Articles