8.5 C
New York
Sunday, March 24, 2024

Sengketa Lahan di Perkebunan Sipare-pare, PT Emha dan BPN Tak Hadir RDP DPRD Batu Bara

Batu Bara, MISTAR.ID

Ketua Komisi 1 DPRD Batu Bara Azhar Amri menyatakan kekecewaannya atas ketidakhadiran PT Emha dan BPN memenuhi undangan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait lahan lahan sengketa di Lingkungan VII Kelurahan Perkebunan Sipare-pare Kecamatan Sei Suka, Senin (20/12/2021) petang.

“Kita kecewa karena PT Emha dan BPN tidak mengindahkan ungan saat ini”, ungkap Azhar Amri.

Padahal disebutkan Azhar Amri, pihaknya telah melayangkan undangan minta PT Emha dan BPN untuk didengar keterangannya terkait lahan sengketa.

Baca juga:Ketua Poktan Rukun Sari Ingin DPRD Desak PN Kisaran Eksekusi Putusan MA Kasus Sengketa Lahan

“Bila perlu kita akan lakukan pemaksaan bila pihak terkait seperti PT Emha tidak menghargai undangan DPRD Batu Bara pada RDP berikutnya,” tandas politikus PBB tersebut.

Pada RDP tersebut diputuskan untuk menggelar kembali RDP dengan mengundang instansi yang berwenang memutus masalah Koptan Rukun Sari.

“Atas nama Komisi 1, kami minta PT Emha dan BPN mengindahkan undangan untuk didegar keterangannya terkait lahan sengketa”, ujar Azhar Amri.

Diingatkan Azhar Amri, apabila pada jadwal ulang RDP sekali lagi namun bila PT Emha tetap tak hadir maka Komisi 1 akan mengajukan Pansus.

RDP Koptan Rukun Sari dengan PT Emha juga mengundang BPN Cabang Pembantu Batu Bara, Kabag Hukum Setdakab Batu Bara, Camat Sei Suka dan Lurah Kelurahan Perkebunan Sipare-pare serta dihadiri komunitas wartawan yang tergabung dalam Wappress. Namun PT Emha dan BPN tidak hadir tanpa alasan yang jelas.

Meski tanpa kehadiran PT Emha dan BPN namun Ketua Koptan Rukun Sari Efendi Ali bersikeras RDP tetap dilaksanakan. Anggota Komisi 1 Ahmad Badri dan Tiurlan Napitupulu menyetujui digelarnya RDP untuk mendengar aspirasi masyarakat.

Dijelaskan Azhar Amri, RDP digelar membahas tentang putusan pengadilan terkait sengketa lahan dengan masyarakat Koptan Rukun Sari dengan tujuan untuk mendapatkan solusi bagaimana jalan keluarnya.

Atas permintaan Ketua Komisi 1, Ketua Koptan Efendi Ali memaparkan kronologis sengketa lahan dengan PT Emha mulai dari awal perjuangan hingga pasca putusan MA.

Dimulai tahun 1999 dengan penggusuran masyarakat dari lokasi awal tahun 1966. Karena masyarakat takut dituduh komunis, dengan sangat terpaksa mereka keluar dari perkampungannya di lokasi yang dipersengketakan.

“Dengan bergulirnya reformasi maka kami mendirikan Koptan Rukun Sari tahun 1999 dan selanjutnya masuk ke lokasi bekas perkampungan sebelum 1966,” ujar Effendi

Tahun 2001 PT Emha menggugat masyarakat di PN Kisaran. Disana gugatan PT Emha ditolak sehingga PT Emha banding ke PT Sumut.

PT Sumut mengabulkan gugatan perusahaan tahun 2002 sehingga Koptan mengajukan kasasi ke MA tahun 2002 juga yang akhirnya menolak gugatan perusahaan perkebunan.

“Secara de facto kami sudah menduduki lahan tersebut namun kami minta tolong kepada DPRD dan Bupati Batu Bara untuk mendukung kami secara dejure “, pinta Ketua Gemkara Kecamatan Sei Suka ini.

Sementara anggota Komisi 1 Fahri Iswayudi meminta pendapat Bagian Hukum Setdakab apa yang dapat dilakukan untuk eksekusi lahan.

Baca juga:Warga Protes Pembangunan Perumahan di Lahan Sengketa

Sedangkan anggota Komisi 1 lainnya, Sarianto Damanik berpendapat yang dibutuhkan Koptan Rukun Sari adalah pengakuan atau pengesahan atas lahan yang dikuasai. Jadi sudah jelas pemenangnya Koptan jadi bagaimana upaya kita untuk mendapatkan sertifikat dari BPN.

Azhar Amri sepaham dengan pendapat Sarianto sehingga meminta Bagian Hukum untuk melakukan upaya agar di atas lahan tersebut dapat diterbitkan alas tanah sebagai dasar pembuatan surat kepemilikan.

Ditengah-tengah rapat, muncul Koordinator Komisi 1 yang juga Ketua DPRD Batu Bara Safi’i dan turut mengikuti RDP.

Safi’i dengan tegas menyatakan DPRD Batu Bara siap memberi dukungan dan bantuan menyahuti aspirasi Koptan terkait Legal standing  kepemilihan lahan di Lingkungan VII Kelurahan Sipare-pare yang telah dimenangkan Koptan Rukun Sari seluas lebih kurang 60 ha. (ebson/hm06)

Related Articles

Latest Articles