5.5 C
New York
Friday, April 26, 2024

Seluruh OPD di Asahan Diwajibkan Ikuti Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja

Asahan, MISTAR.ID

Seluruh pimpinan pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemerintahan Kabupaten Asahan diminta melakukan penandatanganan secara kolektif Perjanjian Kinerja (PK) berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014.

Bupati Asahan H Surya, usai melakukan penandatanganan secara kolektif kepada wartawan, Jumat (21/1/22) mengatakan, penandatanganan PK ini adalah sebagai wujud nyata komitmen Kepala OPD dan camat untuk meningkatkan integritas, akuntabilitas, transparansi dan kinerja aparatur, sebagai dasar dalam penetapan sasaran kinerja pengawai, sebagai dasar penilaian keberhasilan atau kegagalan pencapaian tujuan dan sasaran organisasi.

“PK yang akan ditandatangani ini merupakan langkah yang dilakukan dalam melaksanakan misi pertama Pemkab Asahan yaitu meningkatkan tata kelola pemerintahan yang efektif, inovatif, profesional dan akuntabel,” ujar Bupati.
Melalui PK, bupati akan menilai keseriusan jajaran dalam melaksanakan tanggung jawab yang telah diberikan dan sebagai bahan pertimbangan bagi mereka dalam proses pengembangan karir ke depannya.

Baca Juga:Kemenkeu Serahkan Penghargaan ke Pemkab Asahan atas Predikat WTP

Sementara Kepala Bappeda Kabupaten Asahan Zainal Aripin Sinaga, menambahkan penandatanganan PK memberikan keseragaman dan pemahaman kepada para OPD dan camat tentang mekanisme penyusunan LKPJ Bupati Asahan tahun Anggaran 2021.

“PK ini adalah bentuk pernyataan kesanggupan saudara dalam memenuhi tuntutan kerja sepanjang tahun 2022 dan sebagai bentuk perjanjian saudara dalam menyanggupi apa yang telah ditugaskan oleh pemerintah,” terangnya.

Selanjutnya usai penandatanganan dilaksanakan sosialisasi penyusunan LKPJ Bupati Asahan untuk tahun anggaran 2021. LKPJ merupakan gambaran keberhasilan pembangunan yang dilaksanakan selama setahun. (perdana/hm12)

Related Articles

Latest Articles