7.1 C
New York
Wednesday, March 27, 2024

Sekda Toba Surati Camat Balige Terkait 3 SHM Bermasalah di Pagar Batu

Balige, MISTAR.ID

Bupati Toba melalui Pj Sekda Augus Sitorus menyurati Camat Balige untuk menindaklanjuti adanya surat dari advokat Sumut Watch, Daulat Sihombing yang mempermasalahkan terbitnya 3 sertifikat hak milik (SHM) atas nama orang lain yang objeknya justru berada di atas lahan/tanah milik kliennya Saurma Tampubolon dkk.

Informasi diperoleh mistar.id dari pihak klien Daulat, surat Pj Sekda Toba tertanggal 10 Juni 2022 itu ditujukan kepada Camat Balige dan Kepala Desa Pagar Batu, perihal mohon penjelasan guna menanggapi adanya surat dari Advokat Sumut Watch kepada Bupati Toba yang meminta agar ketiga SHM tersebut “dibatalkan” karena proses penerbitannya diduga cacat hukum.

Terkait 3 SHM ini, sebelumnya Sumut Watch juga menyurati Kantor Pertanahan Kabupaten Toba untuk kepentingan dan hak hukum kliennya Saurma Tampubolon dkk, karena tanah kliennya itu disebut telah dicaplok orang lain.

Baca Juga:PTPN 2, 3 dan 4 Gandeng Kejatisu untuk Tuntaskan Masalah Tanah

Permasalahan terbitnya 3 SHM ini juga telah dilaporkan ke Polres Toba, dan sudah gelar perkara dengan pihak-pihak terkait. Ketiga SHM dimaksud kata mantan hakim adhock itu terbit tahun 2018 berlokasi di Silalahi Pagar Batu, yakni, SHM No.238, SHM No.239 dan SHM No.256.

Perihal terbitnya ketiga SHM tersebut, ungkap Daulat, Saurma Tampubolon (warga Kota Pematangsiantar) telah membuat laporan ke Polres Toba pada 15 Maret 2022 lalu.

Laporan tersebut perihal adanya dugaan tindak pidana penerbitan SHM yang diduga mengandung keterangan palsu atas tanah milik kliennya itu seluas 2.000 m2 yang terletak di Buluboha, Desa Hinalang, Kecamatan Balige, Kabupaten Toba.

Baca Juga:Menteri ATR Serahkan Sertifikat Tanah untuk Masyarakat Sumut Termasuk Sertifikat Sport Centre

Terkait itu, demikian surat Daulat, pada tanggal 27 April lalu telah dilakukan gelar perkara di Polres Toba. Dari gelar perkara tersebut, kata Daulat dalam suratnya, terungkap 4 hal.

Pertama, bahwa kepala desa diduga telah menerbitkan SHM di atas tanah milik pelapor (klien Daulat). Kemudian terungkap, penerbitan ketiga SHM itu didasarkan terbitnya surat keterangan (SK) dari Kepala Desa Silalahi Pagar Batu, sedangkan objek tanah dalam sertifikat berada di wilayah pemerintahan Desa Hinalang Bagasan.

“Sehingga surat keterangan Kepala Desa Silalahi Pagar Batu patut dianggap cacat hukum karena dibuat secara tanpa hak dan melawan hukum,” ucap Daulat mengutip petikan suratnya yang ditujukan ke Kantor Pertanahan Toba.

Baca Juga:Pengaduan Masyarakat di Polda Sumut Didominasi Masalah Tanah

Berdasarkan pertimbangan hasil gelar perkara itu, Daulat yang dikenal sebagai mantan hakim adhock, meminta dan mendesak agar Kepala Kantor Pertanahan Toba membatalkan ketiga SHM tersebut.

Permintaan pembatalan itu, bukan tidak beralasan, karena ada diatur dalam ketentuan Pasal 75 s/d 77 UU No.30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, dan azas contractius actus yang berlaku dalam hukum administrasi negara.

Sementara itu, Camat Balige Pantun J Pardede yang dihubungi mistar.id via WhatsApp (WA), Jumat (17/6/22) pukul 15.14 WIB guna menanyakan perihal surat Pj Sekda Toba tersebut, memberi jawaban singkat. “Mohon maaf Pak, kami lagi rapat, nanti saya respons,” ujarnya.

Namun hingga berita dikirim ke redaksi, respons yang ditunggu dari Camat Balige belum juga ada. (maris/hm14)

Related Articles

Latest Articles