9.4 C
New York
Friday, March 29, 2024

Sejumlah ASN Batu Bara Menjerit, Rp14 Juta Tiap OPD Wajib Setor untuk Qurban

Batu Bara, MISTAR.ID

Qurban merupakan kegiatan menyembelih hewan qurban sebagai bentuk rasa syukur umat muslim kepada Allah SWT. Sedangkan orang yang disyariatkan berqurban adalah orang yang mampu untuk melaksanakan ibadah tersebut.

Dengan kata lain, hukum qurban adalah wajib bagi mereka yang memiliki ke lapangan harta dan cukup untuk melakukannya. Sementara untuk mereka yang kurang mampu, kewajiban qurban akan gugur.

Namun ironisnya, Pemkab Batu Bara mewajibkan setiap OPD untuk menyetor uang sebanyak Rp14 juta dengan tujuan berqurban menghadapi Idul Adha 1441 H.

Berdasarkan informasi didapat dari sumber di lapangan, kebijakan tersebut menyebabkan munculnya sejumlah keberatan dari kalangan ASN yang diharuskan menyetor dari gaji mereka masing-masing.

Baca Juga:Ini Panduan dari Kemenag Tentang Penyelenggaraan Sholat Idul Adha dan Penyembelihan Kurban Masa Pandemi Covid-19

Padahal dari dahulu, kegiatan tersebut ditampung di APBD Kabupaten Batu Bara. Seperti penuturan ASN yang minta namanya tidak dipublikasikan, mempertanyakan apakah qurban itu wajib bagi orang Muslim yang belum mampu.

“Apakah qurban wajib bagi kami yang belum mampu. Apalagi kami yang setor uang dari gaji kami justru orang lain yang mengatur kepada siapa akan diberikan qurban itu. Kalau dananya dari APBD silahkan saja mau diatur sesukanya,” ungkapnya.

Berkaitan dengan hal tersebut, Kabag Kesra Setdakab Batu Bara Adenan Haris selaku Koordinator Qurban saat diwawancarai media, Senin (6/7/20) menyatakan, patungan untuk membeli hewan qurban untuk menyemarakkan Idul Adha.

“Ini adalah sebuah kegiatan untuk menyemarakkan Idul Adha di Kabupaten Batu Bara. Pada kondisi ini Pemkab Batu Bara akan berqurban untuk masyarakat Batu Bara,” ungkapnya.

Baca Juga:Opsi Tambahan, Cuti Lebaran Diganti di Idul Adha

Dikatakan Adenan Haris, demi kekompakan, seluruh qurban akan dikumpulkan di Pemkab Batu Bara dan akan disalurkan kepada masyarakat sesuai kuotanya.

Ketika ditanya berapa OPD yang harus setor ke Pemkab Batu Bara, dengan lugas Ketua FKUB Batu Bara tersebut menyebutkan, kurang lebih 40 OPD dimana setiap OPD menyediakan 1 ekor Sapi.

Bila dihitung-hitung, dari 40 OPD jajaran Pemkab Batu Bara akan diperoleh jumlah dana yang signifikan sebesar Rp560.000.000.(ebson/hm10)

Related Articles

Latest Articles